Gelar Press Conference Polres Bolsel Ungkap Kasus Pencurian Dan Pencabulan Anak
BOLSEL – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar Press Conference untuk mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawa umur, Jumat (20/01/2023).
Press Conference yang dilaksanakan di Ruang Aula Polres Bolsel tersebut, dipimpin langsung oleh Waka Polres Bolsel Kompol Dadang Suhendra yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Vicky Tumembow, dan Kasi Humas Arnold Dien serta dihadiri para awak media.
Wakapolres Bolsel Kompol Dadang Suhendra mengatakan, untuk pengungkapan kasus pencurian mesin traktor ini berawal dari Laporan polisi nomor : LP/B/1/1/2023/SPKT/POLRES BOLSEL dan LP/B/2/1/2023/SPKT POLRES BOLSEL, yang dilaporkan korban pada tanggal 17 Desember 2022 lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, tim resmob Polres kemudian melakukan penangkapan kepada salah satu pelaku berinisial DP (24) warga Kecamatan Dumoga Tenggara.
“Dari tangan para tersangka kami mengamankan barang bukti berupa 2 buah mesin traktor. Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Bolsel. untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Wakapolres.
Sementara itu, untuk kasus persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur, berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/134/XII/2022/SPKT/POLRES BOLSEL. yang dilaporkan orang tua korban pada 27 Desember 2022, warga Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolsel.
Adapun tempat kejadian perkara, berada di Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sekitar bulan Agustus dan tanggal 25 Desember Tahun 2022.
“Sebelum melakukan perbuatannya, tersangka IU membujuk korban dengan uang Rp 5.000 dan mengancam korban agar tidak memberitahu kesiapapun,” ujar Wakapolres Bolsel.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal berlapis diantaranya pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Jo, pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, Sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 Jo pasal 75 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(S.S)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.