Hadirkan Saksi Ahli, Kasus “Pasar Kuliner” Kotamobagu Pekan Depan Sidang Agenda Pembacaan Tuntutan

MANADO – Sidang kasus dugaan korupsi di pasar kuliner “Eks Rumah Sakit Datoe Binangkang” kembali digelar oleh pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kota Manado dengan terdakwa HJA, MM, YS dan DD. Pada Kamis 19 Januari 2023.

Keempat terdakwa menjalani sidang dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar kuliner “Eks Lahan RSUD Datoe Binangkang” Kota Kotamobagu Tahun 2020.

Sidang dipimpin langsung oleh majelis hakim, yang terdiri dari hakim ketua, yang dalam hal ini diketuai oleh. Felix Ronny Wuisan SH, MH dan anggota Marie M Sitanggang SH, MH dan Munsen B Pakpahan SH, MH. Sidang dengan agenda mendengarkan ahli hukum pidana yang dihadirkan terdakwa tersebut, juga dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu, Agus Susandi SH, MH, Mariska J S Kandou SH, MH dan Fajar Tri Kusumah SH.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu (Kejari) Elwin Agustian Khahar SH, MH. Melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu Meidy Wensen SH, membenarkan sidang tersebut.

“Iya benar, (JPU) menghadiri sidang perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar kuliner kotamobagu, dengan agenda pemeriksaan satu ahli hukum pidana yang dihadirkan terdakwa,” Ucap wensen.

Sekedar informasi, sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 26 Januari 2023. Dengan agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan.

Jalannya Agenda Sidang berlangsung aman dan lancar serta dengan menerapkan protokol pencegahan Covid – 19.

(YN/Andra)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.