KOTAMOBAGU – Tiga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, yakni Hi Agus Suprijanta, SE, Rewi Daun dan Ir, Suharsono Marsidi. Melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, di salah satu rumah warga Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat.
Kegiatan yang digelar Selasa (20/03/2023) itu, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu, Agus Suprijanta, yang juga sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Kotamobagu.
Kegiatan ini, tak hanya dihadiri masyarakat tetapi juga turut dihadiri oleh tokoh masyarakat Gogagoman bahkan Kotamobagu Barat.
Diketahui, Perda ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Juga, Perda adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Hal ini, dibenarkan Kasubbag Keuangan DPRD Kotamobagu, Ruslandi Mongilong, SE ketika dihubungi wartawan media ini. “Iya sudah beberapa hari ini, Agenda anggota DPRD Kotamobagu melakukan Sosper (Sosialisasi Perda,red),” ujar Landi.
Advetorial
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.