BOLSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), pada Rabu, 17 Mei 2023. menggelar Rapat Paripurna tahap II atas Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Kepala Daerah, untuk tahun aanggaran 2022.
Rapat tersebut di gelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bolsel, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ir. Ariffin Olii serta turut dihadiri oleh Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekda Bolsel, jajaran staf ahli dan staf khusus, para pimpinan perangkat Daerah, jajaran ASN dan para Sangadi se Kabupaten Bolsel.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii mengatakan bahwa, Kepala Daerah harus menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna.
“Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pasal 19 ayat 1 menyatakan bahwa, kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang musti dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Arifin Olii
“Selanjutnya, pada pasal 20 ayat 1 di jelaskan bahwa, paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, maka DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan peraturan Daerah atau peraturan kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah,” jelasnya
“Maka berdasarkan pembahasan LKPJ sebagai mana dimaksud, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya,” pungkasnya
Advetorial
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.