Telusur.news, BOLSEL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggelar acara Pe Launchingan Aplikasi Sistem Pelaporan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (SILARAS). yang dilaksanakan di Lapangan Futsal, Area Perkantoran Panango, Rabu 15 November 2023.
Aplikasi SILARAS ini menjadi buah tangan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolsel Rante Hattani, yang dirancang sebagai hasil proyek perubahan pada Pelatihan Kepemimpinan Tingkat 2 Nasional, sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan layanan publik di Bolsel.
Aplikasi ini juga menjadi payung hukum yang tegas dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 46 Tahun 2023.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolsel, Rante Hattani dalam Laporannya menjelaskan bahwa, melalui peraturan ini, satuan pendidikan diamanatkan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Pemerintah Daerah diharapkan juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memperkuat tata kelola dan memberikan dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan lingkungan satuan pendidikan.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung pengembangan karakter peserta didik,” kata Rante Hattani.
Dia juga menyampaikan harapan agar kepala satuan pendidikan dapat menjaga lingkungan sekolah dengan baik dan selalu berkoordinasi dengan warga sekolah serta instansi terkait.
“Aplikasi SILARAS dirancang untuk melaporkan dan menangani tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, diharapkan menjadi alat bantu efektif dalam menjaga keamanan para siswa,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru dalam sambutannya menekankan bahwa SILARAS bukan hanya sekadar gebrakan teknologi, melainkan juga alat yang sangat efektif dalam menjawab tantangan kekerasan di satuan pendidikan.
“Berdasarkan Permendikbud No. 46 Tahun 2023, aplikasi SILARAS menjadi payung hukum yang tegas dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan,” ujar Bupati
Regulasi ini juga katanya, sebagai pengganti Permendikbud No. 82 Tahun 2015, yang mencakup berbagai bentuk kekerasan, mulai dari fisik, psikis, hingga kekerasan seksual, perundungan, intoleransi, dan diskriminasi.
“Permendikbud ini memiliki tujuan jelas, yaitu memberikan kerangka kerja yang tegas dalam mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan,” pungkasnya.
Diketahui, Acara tersebut turut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Bolsel, sekda Bolsel, Para Pimpinan OPD, Staf Ahli, Staf Kusus, Camat, Sangadi, Para Guru-guru, dan sejumlah pejabat terkait termasuk Ketua DPRD, para ketua komisi, Sekda, Forkopimda, Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi Sulut, dan Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulut.
Advetorial
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.