Surat Edaran Terbaru, Inilah Aturan Libur Anak Sekolah Selama Ramadhan

Telusur.News, NASIONAL – Tidak sedikit wali murid maupun siswa siswi yang bertanya apakah akan libur selama sebulan selama puasa?

Pertanyaan terkait libur sebulan penuh selama puasa ini terus terdengar selama pemerintah belum keluarkan surat edaran.

Untuk menjawab pertanyaan tentang libur sebulan penuh selama bulan puasa, pemerintah keluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang pembelajaran selama Ramadhan.

Surat Edaran dimaksud Nomor 2 tahun 2025, Nomor 2 tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ.

Dalam Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M ini pemerintah telah mengatur pembelajaran selama bulan puasa.

Dengan demikian Surat Edaran Nomor 2 tahun 2025, Nomor 2 tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ ini, mampu menjawab pertanyaan terkait dengan libur sebulan penuh selama Ramadhan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh 3 (tiga) Menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Surat Edaran ditandatangani pada 20 Januari 2025.

Dalam ketentuan sebagaimana yang telah diatur, Selama bulan Ramadhan pembelajaran tetap dilaksanakan sekolah.

Anak-anak akan tetap belajar disekolah sejak 6 hingga 25 Maret 2025.

Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, anak-anak akan melaksanakan kegiatan pembelajaran secara mandiri di rumah.

Tanggal 6 – 25 Maret 2025, anak-anak Kembali ke sekolah untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa.

Berbeda dengan hari biasanya, selama bulan Ramadhan siswa diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

Untuk siswa siswi non muslim, selama bulan puasa dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Selanjutnya anak-anak akan libur pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025.

Kegiatan belajar mengajar di sekolah akan kembali dilaksanakan pada tanggal 9 April 2025.

Dalam surat edaran yang ditandatangani 3 menteri ini, tidak ada pengaturan atau perintah libur selama sebulan penuh untuk anak-anak.

Selama puasa Ramadhan, anak-anak tetap melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah masing-masing dengan tanggal libur yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.***

Sumber: Kemenag

Friska Mahkia Bambuena

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.