Gugatan Paslon 01 Ditolak MK, Kemenangan Iskandar–Deddy di Pilkada Bolsel Kian Kokoh

Telusur.news, BOLSEL – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan pasangan calon nomor urut 1, Arsalan Makalalag dan Hartina S. Badu, dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Keputusan ini dibacakan dalam sidang dismissal pada Selasa, 04 Februari 2025. MK menilai gugatan yang diajukan tidak jelas dan tidak memiliki relevansi hukum yang kuat.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim MK Arief Hidayat, didampingi Hakim Anwar Usman dan Hakim Enny Nurbaningsih. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan pasangan Arsalan Makalalag–Hartina S. Badu tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

“Permohonan pemohon tidak jelas atau kabur,” tegas Arief Hidayat dalam persidangan.

Tuduhan Politik Uang dan Keterlibatan ASN Tak Terbukti

Salah satu poin utama dalam gugatan adalah dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam praktik politik uang untuk memenangkan pasangan Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid. Namun, tuduhan ini dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolsel selaku pihak termohon.

Ketua KPU Bolsel, Stanly E. Kakunsi, menjelaskan bahwa pemohon tidak dapat memberikan bukti kuat terkait dugaan tersebut.

“Dugaan keterlibatan ASN tidak terbukti, Yang Mulia,” ujarnya dalam persidangan.

Senada dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolsel juga telah melakukan investigasi terhadap laporan pelanggaran netralitas ASN dan politik uang. Dari total 13 laporan yang diterima, hanya dua kasus yang naik ke tahap penyidikan. Namun, keduanya dihentikan karena kurangnya bukti serta faktor daluwarsa.

Kuasa hukum pihak terkait, Safrizal Walahe, turut membantah tuduhan pembagian seragam dan tas bergambar pasangan Iskandar–Deddy kepada pemilih.

“Berdasarkan bukti yang diperiksa, tas yang dibagikan tidak memuat gambar pasangan calon maupun ajakan untuk memilih,” jelasnya.

Kemenangan Iskandar–Deddy Kian Kokoh

Dengan ditolaknya gugatan oleh MK, kemenangan pasangan Iskandar Kamaru–Deddy Abdul Hamid dalam Pilkada Bolsel semakin kokoh dan tak terbantahkan. Pasangan ini pun dipastikan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bolsel.

Keputusan MK ini juga menutup seluruh upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pasangan Arsalan Makalalag–Hartina S. Badu. Dengan demikian, fokus kini beralih pada proses transisi pemerintahan serta persiapan pelantikan pemimpin baru di Kabupaten Bolsel.

(S.S)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.