Telusur.news, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu menghadiri kegiatan Penguatan Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bersinergi dengan Pemerintah Desa se-Kota Kotamobagu yang digelar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu, Rabu (10/6).
Kehadiran Wali Kota dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kota Kotamobagu terhadap upaya peningkatan kapasitas aparatur desa serta penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pelanggaran hukum.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Utara Ferry Tas, S.H., M.H., M.Si., Ketua DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sulawesi Utara Stefanus B.A.N. Liow, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul Halim, S.H., M.H., Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu Aris Yulianta, A.Md.I.P., S.Sos., perwakilan Dinas PMDD Provinsi Sulawesi Utara, akademisi FISIP Unsrat, serta para kepala desa dan anggota BPD se-Kota Kotamobagu.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kotamobagu menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan ABPEDNAS yang telah menginisiasi program pembinaan dan penguatan pengawasan desa melalui Program Jaga Desa.
Menurutnya, penguatan kapasitas aparatur desa dan anggota BPD sangat penting guna mencegah terjadinya kesalahan administratif maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Mungkin selama ini tidak sampai terjadi kerugian negara, namun pengelolaan keuangan yang tidak optimal kerap memicu kejanggalan dalam pelaksanaan pemerintahan desa. Di sinilah peran penting ABPEDNAS hadir sebagai solusi,” ujar Wali Kota.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga menjelaskan bahwa Kota Kotamobagu memiliki karakteristik yang unik dibanding daerah lain di Sulawesi Utara karena masih memiliki wilayah administrasi desa meskipun berstatus kota.
“Kota Kotamobagu merupakan satu-satunya kota di Sulawesi Utara yang masih memiliki desa. Dari total 33 desa dan kelurahan yang ada, sebanyak 15 wilayah masih berstatus desa,” jelasnya.
Menurut Wali Kota, kondisi tersebut membuat pembinaan, pengawasan, dan pendampingan terhadap pemerintah desa menjadi sangat penting agar pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Wakajati Sulawesi Utara Ferry Tas menegaskan bahwa kegiatan yang digelar di lingkungan Rutan Kotamobagu ini diharapkan menjadi sarana edukasi sekaligus refleksi bagi aparatur desa terkait konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat penyalahgunaan kewenangan maupun kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara.
Ketua DPD ABPEDNAS Sulut Stefanus B.A.N. Liow menambahkan, pemilihan lokasi kegiatan di dalam kompleks rutan sengaja dilakukan untuk memberikan pesan moral yang kuat kepada para peserta agar senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan.
Di akhir sambutannya, Wali Kota Kotamobagu menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dan berharap sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, BPD, serta aparat penegak hukum terus terjalin dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Semoga kegiatan ini semakin memperkuat kolaborasi dan sinergi dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi panel mengenai penguatan fungsi pengawasan BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.