Telusur.news, BOLSEL – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di lokasi Batu Kilat, Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi sorotan publik.
Aktivitas tambang ilegal yang berada di dalam wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) itu dilaporkan kembali beroperasi dan semakin masif.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas PETI di kawasan tersebut diduga mengganggu operasional alat berat jenis excavator yang berada di lokasi.
Meski berada dalam area konsesi perusahaan yang memiliki izin resmi, sejumlah pihak yang tidak mengantongi izin pertambangan kembali memanfaatkan kawasan Batu Kilat untuk melakukan aktivitas penambangan.
Praktik pertambangan ilegal yang berulang kali terjadi di wilayah tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Pasalnya, aktivitas PETI di kawasan konsesi PT JRBM dinilai seolah terus berlangsung tanpa efek jera meski berpotensi melanggar hukum dan merusak lingkungan.
Selain aspek legalitas, keberadaan PETI di Batu Kilat juga memicu kekhawatiran masyarakat. Aktivitas penambangan tanpa izin dinilai berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat berdampak pada meningkatnya ancaman bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya dan hanya berinisial RA mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut sempat berhenti beberapa waktu lalu. Namun belakangan, aktivitas itu kembali berlangsung.
“Saat ini aktivitas di lokasi tersebut kembali berjalan,” ungkap RA.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas agar aktivitas pertambangan ilegal tidak terus berulang dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Harus ada tindakan tegas dari aparat. Jangan sampai praktik pertambangan ilegal ini terus berlangsung dan membuat masyarakat hidup dalam kekhawatiran akibat ancaman bencana, termasuk banjir bandang,” tegasnya.
Berdasarkan penelusuran media ini, aktivitas PETI di Batu Kilat, Desa Tobayagan, diduga dikelola oleh seorang warga asal Manado. Namun informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolsel, Iqbal Putra Saimuri, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan terkait aktivitas PETI di lokasi tersebut.
“Untuk adanya PETI di Batu Kilat, Desa Tobayagan, saya belum mengetahui,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Meski demikian, ia memastikan pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Nanti tim akan ke sana. Jika ditemukan aktivitas PETI, akan ditindak secara tegas,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolsel, Nasurudin Gobel, membenarkan bahwa lokasi Batu Kilat berada dalam wilayah konsesi PT JRBM.
Menurutnya, pihak DLH Bolsel telah menyampaikan laporan terkait aktivitas tersebut kepada instansi terkait di tingkat provinsi.
“Lokasi PETI di Batu Kilat memang masuk dalam wilayah konsesi PT JRBM. Kami sudah melaporkannya ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara, namun hingga saat ini belum ada informasi terkait tindak lanjut atau peninjauan lapangan,” pungkasnya.
Kembalinya aktivitas PETI di Batu Kilat menambah daftar persoalan pertambangan ilegal yang masih menjadi tantangan di Bolsel. Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menghentikan aktivitas tersebut serta mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
(S.S)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.