BNNP Sulut Bongkar Peredaran Sabu Hampir 15 Gram di Bolsel, Pasutri Jadi Tersangka

Telusur.news, BOLSEL – Peredaran narkotika jenis sabu kembali terungkap di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara mengamankan sabu dengan berat bersih 14,8718 gram dalam sebuah pengungkapan kasus yang melibatkan pasangan suami istri berinisial IB dan HM.

Pengungkapan dilakukan Tim Pemberantasan BNNP Sulut pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 16.10 Wita di Dusun II, Desa Pintadia, Kecamatan Bolaang Uki.

Saat penindakan, petugas mengamankan empat orang berinisial IB, HM, SL, dan TW yang berada tepat di depan rumah IB.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu plastik bening berisi narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu.

Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada IB. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, IB menyebut barang tersebut merupakan milik HM. IB juga mengaku diperintahkan HM untuk mengambil paket sabu di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Paket tersebut kemudian dibawa dari Palu menuju wilayah Bolsel menggunakan taksi gelap.

Kepala BNNP Sulawesi Utara Brigjen Pol. Jemmy G.P. Suatan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya BNNP Sulut memutus mata rantai distribusi narkotika yang masuk ke Sulawesi Utara dari luar daerah.

Dalam penindakan itu, petugas mengamankan sabu dengan berat bersih 14,8718 gram.

Barang bukti tersebut kemudian dibagi untuk sejumlah kepentingan proses hukum. Sebanyak 0,6362 gram disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulut, 1,0053 gram untuk keperluan persidangan, sedangkan 13,2297 gram disiapkan untuk dimusnahkan.

Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, BNNP Sulut menetapkan IB dan HM sebagai tersangka. Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri.

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas sangkaan tersebut, IB dan HM terancam pidana berat, yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak kategori VI.

BNNP Sulut masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi sabu dari Kota Palu hingga masuk ke wilayah Kabupaten Bolsel.

Pengungkapan ini menjadi perhatian serius terhadap potensi peredaran narkotika lintas daerah, sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika yang masuk ke wilayah Sulawesi Utara.

(S.S)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.