Telusur.news, BOLSEL – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melanjutkan proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Posigadan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) I dan Konsultasi Publik (KP) I, yang digelar di Hotel Senator, Kota Kotamobagu, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Bolsel, Deddy Abdul Hamid, dan menjadi bagian dari tahapan penyusunan dokumen RDTR untuk memastikan arah pemanfaatan ruang di Kecamatan Posigadan dapat direncanakan secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Dalam arahannya, Wabup Deddy menegaskan bahwa penyusunan RDTR merupakan langkah penting untuk memastikan pemanfaatan ruang berlangsung secara tertib, terpadu dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan daya dukung serta kelestarian lingkungan.
Menurutnya, kegiatan FGD dan konsultasi publik juga menjadi ruang strategis untuk menyepakati usulan deliniasi Wilayah Perencanaan (WP) sekaligus menghimpun berbagai isu pembangunan berkelanjutan yang akan menjadi bagian dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“RDTR harus mampu menjadi instrumen yang memberikan arah dan kepastian dalam pemanfaatan ruang, sekaligus memastikan pembangunan berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Deddy.
Wabup Deddy juga meminta tim teknis bersama perangkat daerah terkait untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam setiap tahapan penyusunan RDTR.
Ia menekankan, dokumen yang dihasilkan nantinya tidak boleh berhenti sebagai dokumen perencanaan semata, tetapi harus dapat diimplementasikan sebagai acuan dalam mengarahkan pembangunan Kecamatan Posigadan secara terintegrasi.
“RDTR harus menjadi acuan pembangunan, bukan sekadar dokumen perencanaan. Karena itu, koordinasi lintas sektor perlu diperkuat agar pembangunan Posigadan berjalan terintegrasi dan berkelanjutan,” pungkas Deddy, yang akrab disapa Ko’ Deddy.
Melalui penyusunan RDTR tersebut, Pemerintah Kabupaten Bolsel berharap arah pemanfaatan ruang di Kecamatan Posigadan dapat semakin jelas, terukur dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah, kepentingan masyarakat, serta prinsip keberlanjutan lingkungan.
(S.S)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.