Usulan Penataan Pasar 23 Maret Dibahas, Pemkot Kotamobagu Libatkan Pedagang dan Akademisi
Pemkot Kotamobagu mengapresiasi aspirasi pedagang terkait penyediaan area khusus ikan segar dan daging ayam. Usulan tersebut akan dikaji bersama perangkat daerah teknis, LSM, perwakilan pedagang, dan akademisi.
Telusur.news, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu membuka ruang dialog dengan pedagang dan perwakilan LSM Forum Suara Rakyat Kota terkait usulan penataan Pasar 23 Maret, khususnya penyediaan area khusus untuk perdagangan ikan segar dan daging ayam.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, S.PM. Dalam pertemuan itu, perwakilan LSM Forum Suara Rakyat Kota, Ando Suka Mulia Lobud dan David Dulur, bersama sejumlah pedagang menyampaikan harapan agar penataan pasar turut mempertimbangkan kebutuhan para pelaku usaha.
Mereka mengusulkan agar kawasan Pasar 23 Maret tidak hanya difokuskan pada perdagangan barang kering, seperti pakaian, fashion, Barito (barang-barang kebutuhan rumah tangga), dan komoditas lainnya, tetapi juga membuka kemungkinan penyediaan tempat bagi pedagang ikan segar dan daging ayam.
Menanggapi usulan tersebut, Pemkot Kotamobagu melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., menyampaikan apresiasi atas aspirasi dan masukan yang diberikan masyarakat.
Pemerintah, kata Sahaya, menghargai partisipasi pedagang dan elemen masyarakat dalam memberikan saran demi perbaikan tata kelola pasar. Namun, usulan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum diputuskan untuk diterapkan.
Hal ini mengingat Pasar 23 Maret berada di kawasan pusat kota dan saat ini diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan barang kering. Karena itu, setiap usulan perubahan atau pengembangan fungsi perdagangan perlu mempertimbangkan kesesuaian dengan konsep penataan pasar yang telah ditetapkan.
Kajian tersebut nantinya akan mencakup sejumlah aspek teknis, mulai dari ketersediaan lokasi, sanitasi, drainase, pengelolaan limbah dan sampah, kebersihan, hingga keamanan pangan. Selain itu, dampak ekonomi serta kenyamanan masyarakat di sekitar kawasan pasar juga menjadi pertimbangan penting.
Pemkot Kotamobagu berencana menindaklanjuti aspirasi itu melalui pembahasan bersama perangkat daerah teknis, perwakilan pedagang, LSM, dan kalangan akademisi. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang objektif dan komprehensif dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan, setiap kebijakan terkait penataan pasar harus didasarkan pada pertimbangan yang matang, sehingga kepentingan pedagang dapat diakomodasi tanpa mengabaikan kebersihan, ketertiban, kesehatan lingkungan, dan kenyamanan masyarakat.
Sembari menunggu hasil kajian, para pedagang diimbau tetap menjaga kebersihan dan ketertiban serta menjalankan aktivitas perdagangan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku saat ini.
Hasil pembahasan dan kajian nantinya akan menjadi dasar bagi Pemkot Kotamobagu dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap usulan penyediaan area khusus perdagangan ikan segar dan daging ayam di Pasar 23 Maret.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.