DPMPTSP Kotamobagu Klarifikasi Dugaan Jalur Cepat PBG, Tegaskan Pengurusan Izin Gratis
Meike Sompotan menegaskan DPMPTSP Kotamobagu akan menelusuri dugaan pencatutan nama instansi dalam penawaran jalur cepat pengurusan PBG dan mengimbau masyarakat menggunakan prosedur resmi.
Telusur.news, KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu memberikan klarifikasi terkait beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga memuat penawaran “jalur cepat” dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Informasi tersebut dipublikasikan melalui halaman Facebook “Kibar Indonesia” dan diduga mengatasnamakan pihak DPMPTSP Kota Kotamobagu.
Kepala DPMPTSP Kota Kotamobagu, Meike Sompotan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti identitas pihak yang terlibat dalam percakapan tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah pihak yang bersangkutan merupakan oknum yang terkait dengan DPMPTSP atau pihak lain yang menggunakan nama instansi untuk melakukan tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat.
DPMPTSP Kota Kotamobagu menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan perizinan harus mengikuti mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan perizinan diimbau datang langsung ke kantor DPMPTSP Kota Kotamobagu untuk mendapatkan informasi yang benar mengenai prosedur pengurusan izin.
Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap tawaran percepatan pengurusan izin yang disertai permintaan imbalan di luar ketentuan resmi.
Sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar, DPMPTSP Kota Kotamobagu akan melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap tangkapan layar tersebut, termasuk nomor WhatsApp serta identitas pihak yang mengatasnamakan instansi.
Apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan atau tindakan yang melanggar hukum, DPMPTSP menyatakan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak DPMPTSP juga meminta pengelola halaman Facebook “Kibar Indonesia” agar dapat memberikan informasi pendukung, khususnya nomor WhatsApp yang digunakan dalam percakapan tersebut, guna membantu proses verifikasi dan penelusuran lebih lanjut.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan identitas pihak yang bersangkutan sekaligus menentukan tindak lanjut yang tepat.
DPMPTSP Kota Kotamobagu turut menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan profesionalitas pelayanan publik melalui pengawasan terhadap proses pengurusan perizinan, sekaligus mencegah penyalahgunaan nama instansi.
Masyarakat yang menemukan atau mengetahui dugaan praktik serupa dapat menyampaikan laporan melalui nomor pengaduan berikut:
082195172121
0895802969264
082246979468
085241117329
081342759298
DPMPTSP Kota Kotamobagu menegaskan bahwa pengurusan perizinan tidak dipungut biaya atau gratis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diharapkan tetap waspada, tidak memberikan imbalan kepada pihak yang menjanjikan “jalur cepat” di luar prosedur resmi, serta bersama-sama mengawasi pelaksanaan pelayanan perizinan di Kota Kotamobagu.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.