Perkuat Peran BPD, Plt. Kajati Sulut dan Pemkot Kotamobagu Soroti Transparansi Dana Desa

Pelatihan yang digelar DPD ABPEDNAS Sulawesi Utara ini menekankan penguatan fungsi BPD, sinergi dengan pemerintah desa, serta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.

Telusur.news, KOTAMOBAGU – Penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel menjadi perhatian dalam kegiatan Pelatihan Penguatan Peran BPD se-Kota Kotamobagu dalam Bersinergi dengan Pemerintah Desa.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Sulawesi Utara tersebut dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Ferry Tass, S.H., M.Hum., M.Si.

Hadir mewakili Wali Kota Kotamobagu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E. Turut hadir Ketua DPD ABPEDNAS Sulawesi Utara, Ir. Stefanus BAN Liow, M.A.P., Asisten Bidang Pidana Militer Kejati Sulawesi Utara, Fredie A. Tamara, S.H., M.H., serta para sangadi dan anggota BPD se-Kota Kotamobagu.

Dalam sambutannya, Ketua DPD ABPEDNAS Sulawesi Utara, Stefanus BAN Liow, menegaskan pentingnya peran BPD sebagai representasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ia mengibaratkan BPD sebagai mata dan telinga masyarakat yang harus mampu melihat kondisi nyata di desa, menyerap aspirasi warga, serta menyampaikan berbagai kebutuhan dan persoalan masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

Menurutnya, pelaksanaan tugas BPD harus dilandasi tanggung jawab, komunikasi yang baik dengan masyarakat, serta hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Plt. Kajati Sulawesi Utara, Dr. Ferry Tass, dalam paparannya menekankan pentingnya pemahaman terhadap tugas dan fungsi BPD serta penguatan sinergi dengan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia juga menyoroti aspek kepatuhan terhadap hukum dan upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa. Pengelolaan anggaran tersebut harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mewakili Pemerintah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pelatihan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini penting untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan BPD, terutama dalam menjalankan fungsi penyerapan aspirasi masyarakat, pembahasan peraturan desa, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ia menegaskan, sinergi antara BPD dan pemerintah desa perlu dibangun melalui komunikasi terbuka, koordinasi yang baik, serta sikap saling menghormati kewenangan masing-masing.

Namun demikian, Sahaya mengingatkan bahwa sinergi tersebut tidak boleh mengesampingkan fungsi pengawasan yang menjadi bagian penting dari tugas BPD.

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan harus menjadi perhatian bersama guna mencegah penyimpangan dan memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran.

Melalui pelatihan ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap anggota BPD semakin profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya, sekaligus mampu membangun kerja sama yang konstruktif dengan pemerintah desa.

Dengan penguatan peran BPD, penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan semakin demokratis, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.**

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.