Wali Kota dan Wakil Wali Kotamobagu Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Gudang Kejari Kotamobagu
Komitmen Pemda dan Forkopimda Tegakkan Perda Pengendalian Minuman Beralkohol
Telusur.news, KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2025, yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Senin (15/12/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti berupa minuman beralkohol tidak hanya merupakan pelaksanaan putusan hukum semata, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang pengendalian, pengawasan, dan pelarangan penjualan minuman beralkohol.
“Peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak sosial, gangguan ketertiban umum, serta ancaman terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda,” ujar Wali Kota.
Ia menegaskan bahwa langkah tegas yang dilakukan tersebut patut diapresiasi sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kotamobagu.
Atas nama Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, Wali Kota menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Polres Kotamobagu, serta Kodim 1303/Bolaang Mongondow yang telah bekerja secara profesional, konsisten, dan berintegritas dalam menangani perkara hingga tuntas.
Lebih lanjut, Wali Kota berharap pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ini dapat menjadi pesan edukatif bagi masyarakat bahwa Pemerintah Daerah bersama aparat penegak hukum tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran terhadap peraturan daerah, khususnya peredaran minuman beralkohol ilegal di Kota Kotamobagu.
“Pemusnahan ini juga menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran terhadap peraturan daerah, memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Wali Kota juga mengapresiasi soliditas dan sinergitas Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kotamobagu yang selama ini terus terjalin dengan baik.
“Forkopimda Kotamobagu selalu berkolaborasi dan bersinergi. Alhamdulillah, hal ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena Forkopimda kita sangat solid,” ungkapnya.
Menutup sambutannya, Wali Kota menyampaikan terima kasih atas dukungan Forkopimda kepada Pemerintah Daerah, seraya berharap Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kekuatan, keikhlasan, dan petunjuk dalam setiap langkah dan pengabdian kepada masyarakat.
Turut hadir pada pemusnahan barang bukti ini, unsur Forkopimda, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., Mewakili Kepala Pengadilan Negeri Kotamobagu, Hakim Bimo Saputro Sejati, S.H., Mewakili Dandim 1303/BM, Kapten Inf. Muyasir, S.I.P., Kepala Rutan Kotamobagu, Aris Yulianta, S.H., M.H., Dansubdenpom Bolaang Mongondow, Wadanyonif TP 868/Bantong Sakti, Pimpinan OPD terkait,
YN
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.