Telusur.news, KOTAMOBAGU — Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) Kota Kotamobagu memanggil pemilik usaha Cafe Venom berinisial SR, yang berlokasi di Kelurahan Kotobangon, Senin (19/01/2026).
Pemanggilan tersebut dilakukan guna meminta klarifikasi atas aduan warga yang menilai aktivitas usaha hiburan malam tersebut meresahkan keamanan dan ketertiban lingkungan permukiman.
Kepala Satpol-PP Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan, mengatakan pihaknya merespons laporan masyarakat dengan melakukan pemanggilan secara resmi terhadap pemilik usaha.
“Kami menerima laporan keluhan dari warga terkait aktivitas Cafe Venom. Hari ini pemilik usaha kami panggil untuk dimintai klarifikasi,” ujar Nasli saat ditemui awak media.
Sementara itu, salah satu Penyidik Satpol-PP Kotamobagu, Bambang Dahlan, menjelaskan bahwa pemanggilan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut awal terhadap laporan warga.
“Kami telah memanggil pemilik Cafe Venom berinisial SR, namun yang hadir adalah istrinya. Dalam pertemuan tersebut, kami menyampaikan secara langsung keluhan warga yang dianggap sudah meresahkan,” ungkap Bambang.
Ia merinci, laporan warga yang disampaikan melalui surat tertanggal 14 Januari 2026 menyebutkan adanya aktivitas malam hari yang dinilai mengganggu ketenangan warga sekitar.
“Dalam laporan itu disebutkan bahwa kegiatan di malam hari sangat mengganggu, mulai dari penyajian minuman beralkohol kepada pengunjung hingga suara musik dengan volume keras,” jelasnya.
Selain melakukan klarifikasi, Satpol-PP Kotamobagu juga mengimbau pemilik usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku demi kelancaran dan keberlangsungan usaha.
“Kami meminta pihak pengelola untuk segera mengurus kelengkapan izin usaha. Kami akan melakukan pengecekan, dan apabila ditemukan tidak memiliki izin namun tetap beroperasi, maka akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bambang.
Adapun dokumen perizinan yang dimaksud antara lain izin penjualan langsung minuman beralkohol, serta perizinan lain yang berkaitan dengan operasional usaha hiburan malam.
(YN)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.