Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu dan BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang Kerja Sama Perlindungan Pekerja Rentan
Telusur.news, KOTAMOBAGU — Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Kotamobagu (Disperinaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan bukan penerima upah.
Penandatanganan perpanjangan kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara, dr. Maulana Anshari Siregar, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Kotamobagu, Johan Sofian Boulu, S.E., M.E.
Kepala Disperinaker Kota Kotamobagu, Johan Sofian Boulu, menjelaskan bahwa perpanjangan kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan melalui Program Bukan Penerima Upah (BPU).
“Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja rentan melalui Program Bukan Penerima Upah di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Johan.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, Jumat (6/2/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kotamobagu, Noval C. Manoppo, S.E., serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotamobagu, Rezky Andre Ratu.
Perpanjangan kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Kotamobagu, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi masyarakat pekerja di sektor informal.(**)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.