Disdag Kotamobagu Lakukan Tera Ulang SPBU Moyag, Pastikan Takaran BBM Sesuai Standar

Telusur.news, KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Kotamobagu melalui Bidang Metrologi melakukan pengawasan dan tera ulang alat ukur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kelurahan Moyag, Selasa (28/04/2026).

Langkah ini dilakukan untuk menjamin perlindungan konsumen serta memastikan mesin pompa dispenser BBM berfungsi sesuai standar takaran yang berlaku.

Pengawas Perdagangan Bidang Metrologi, Arham, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang wajib dilaksanakan. Selain itu, pemeriksaan juga dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terdapat laporan masyarakat atau temuan di lapangan terkait dugaan ketidaksesuaian takaran.

“Kami melakukan pengukuran menggunakan bejana ukur standar kapasitas 20 liter untuk memastikan volume yang dikeluarkan mesin masih dalam batas toleransi,” ujar Arham.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengecek seluruh nosel yang ada di SPBU. Meski masa berlaku tera ulang masih hingga Mei mendatang, pihak SPBU memilih melakukan pengajuan lebih awal guna menghindari keterlambatan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh alat masih dalam kondisi normal. Kami juga memastikan komponen di dalam mesin pompa tetap tersegel dengan takaran yang sesuai,” jelasnya.

Arham menegaskan, apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan yang merugikan konsumen, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Metrologi akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika terbukti ada pelanggaran, akan kami proses dan berikan sanksi,” tegasnya.

Kegiatan ini turut melibatkan Irsan Dasinsingon, pegawai Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, sebagai bentuk sinergi dalam pelayanan publik di wilayah Kotamobagu.

Sementara itu, Penanggung Jawab SPBU Moyag, Wilki, menyambut baik pelaksanaan pengawasan tersebut. Ia menyebut, selain dari Disdag, SPBU juga secara rutin diaudit oleh Pertamina setiap bulan.

“Setelah dinyatakan sesuai, akan diterbitkan sertifikat tera yang ditempel pada mesin dispenser sebagai bukti resmi bagi masyarakat,” ungkap Wilki.

Ia menambahkan, SPBU yang tidak melakukan pengajuan tera ulang maupun pengawasan berisiko mendapatkan sanksi dari Pertamina.

“Jika tidak mematuhi aturan, tentu akan ada teguran hingga sanksi dari Pertamina,” pungkasnya

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.