Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakor ATR/BPN dan KPK, Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi Sektor Pertanahan

Telusur.news, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) strategis bertajuk optimalisasi kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang digelar di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi Provinsi Sulawesi Utara yang dipercaya sebagai lokasi terakhir dalam rangkaian pilot project nasional transformasi pelayanan publik dan pencegahan korupsi di sektor pertanahan.

Rakor ini merupakan tindak lanjut program prioritas Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang mulai digulirkan sejak akhir tahun 2025. Program tersebut bertujuan memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga aset negara, memperlancar investasi, serta meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik.

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, dalam kesempatan itu menegaskan bahwa transformasi sektor pertanahan sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kepastian hukum atas tanah.

Di hadapan Gubernur Sulawesi Utara dan para kepala daerah se-Sulut, Wali Kota Kotamobagu menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam mengimplementasikan sembilan fokus kerja sama yang telah disepakati.

“Kehadiran kami adalah bentuk dukungan penuh terhadap langkah KPK dan ATR/BPN. Bagi Kotamobagu, integritas aset daerah dan transparansi layanan pertanahan adalah kunci untuk meningkatkan kepercayaan investor dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wali Kota Weny Gaib.

Dalam rakor tersebut, sejumlah poin strategis menjadi fokus kolaborasi, di antaranya integrasi data melalui sinkronisasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik, percepatan digitalisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS), sertifikasi aset pemerintah daerah untuk mencegah penyalahgunaan, serta penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mengingatkan bahwa kerja sama tersebut bertujuan menutup celah praktik gratifikasi dan pungutan liar di sektor pertanahan.

Pada akhir kegiatan, Wali Kota Weny Gaib bersama gubernur serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara menandatangani komitmen bersama pencegahan korupsi.

Sebagai informasi, Sulawesi Utara menjadi provinsi penutup dalam proyek percontohan nasional tersebut setelah sebelumnya dilaksanakan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Hasil rakor nantinya akan dibawa ke tingkat pusat untuk disahkan dalam Deklarasi Nasional yang melibatkan seluruh pimpinan daerah di Indonesia.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.