Telusur.news, BOLSEL – Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Deddy Abdul Hamid, secara resmi membuka Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Jenjang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2025 sampai dengan Semester I, dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan layanan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Rapat Berkah, Kompleks Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Kamis (22/10/2026), dengan dihadiri Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara serta jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Wabup Deddy menyampaikan selamat datang kembali kepada Tim BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara di Kabupaten Bolsel. Ia juga berharap perjalanan tim dari Manado menuju Bolsel berjalan lancar serta seluruh rangkaian pemeriksaan dapat terlaksana dengan baik.
Deddy menjelaskan, BPK sebelumnya telah melaksanakan pemeriksaan kinerja pendahuluan terhadap pengelolaan BOSP pada 31 Agustus hingga 29 September 2026. Selanjutnya, pemeriksaan dilanjutkan ke tahap terinci untuk mendalami berbagai aspek pengelolaan bantuan tersebut.
Menurutnya, satuan pendidikan di Bolsel telah berupaya mengelola dana operasional pendidikan secara maksimal. Meski demikian, pemerintah daerah menyadari masih terdapat sejumlah kekurangan yang perlu dibenahi.
Karena itu, ia berharap pemeriksaan BPK tidak hanya menjadi bagian dari evaluasi, tetapi juga memberikan masukan konstruktif bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan BOSP ke depan.
“Melalui pemeriksaan ini, kami berharap memperoleh masukan dan rekomendasi dari BPK sebagai bahan perbaikan, sehingga pengelolaan bantuan operasional pendidikan semakin baik dan mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Wabup juga menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan satuan pendidikan agar bersikap kooperatif serta memberikan dukungan penuh selama proses pemeriksaan berlangsung.
Ia meminta seluruh pihak tetap berada di tempat, segera menyiapkan dan menyerahkan data yang dibutuhkan, serta merespons setiap permintaan konfirmasi maupun jadwal pemeriksaan lapangan secara cepat dan tepat.
Apabila terdapat urusan penting yang mengharuskan pejabat atau pihak terkait meninggalkan wilayah Bolsel, Deddy menegaskan agar koordinasi terlebih dahulu dilakukan bersama Tim BPK melalui Sekretaris Daerah, asisten, Inspektur Daerah, maupun tim liaison officer (LO) yang telah ditugaskan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengelolaan pendidikan yang baik merupakan salah satu fondasi penting dalam menciptakan generasi penerus bangsa yang berkualitas dan mampu menjadi tulang punggung pembangunan daerah maupun nasional.
“Selamat datang di Kabupaten Bolsel. Semoga seluruh tim senantiasa diberikan kesehatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugas hingga selesai,” tutupnya.
Dalam pemaparannya, Tim BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Pemeriksaan ini dilatarbelakangi sejumlah aspek strategis, di antaranya amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, serta kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah dalam menjamin layanan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi bagi warga negara usia 7–15 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Selain itu, pengelolaan BOSP berkaitan dengan agenda pembangunan nasional dalam Asta Cita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, khususnya Prioritas Nasional 4.
Tim BPK juga memaparkan bahwa hasil pemeriksaan selama periode 2023–2025 mencatat 1.129 permasalahan tata kelola dana pendidikan yang bersumber dari 1.065 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam mendorong perbaikan tata kelola bantuan operasional pendidikan.
Aspek lainnya mencakup kebutuhan untuk meningkatkan capaian literasi, numerasi, angka partisipasi sekolah usia 7–12 tahun, serta iklim inklusivitas, keamanan, dan kebinekaan di tingkat SD dan SMP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, Tim BPK turut mengidentifikasi sejumlah permasalahan dalam pengelolaan bantuan operasional pendidikan dasar di Kabupaten Bolsel, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hingga aspek pembinaan serta pengawasan.
Adapun tujuan pemeriksaan terinci ini adalah menilai upaya Pemerintah Kabupaten Bolsel dalam mengatasi berbagai permasalahan pengelolaan bantuan operasional pendidikan dasar di satuan pendidikan guna mendukung pemenuhan kebutuhan layanan pendidikan.
Ruang lingkup pemeriksaan mencakup kegiatan perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan.
Pemeriksaan juga meliputi biaya operasional nonpersonalia pada satuan pendidikan yang bersumber dari APBN, APBD, pungutan peserta didik atau orang tua/wali, bantuan pemangku kepentingan pendidikan lainnya, maupun sumber lain yang sah.
Sasaran pemeriksaan adalah satuan pendidikan negeri pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Dalam pelaksanaannya, Tim BPK akan menggunakan sejumlah teknik pengumpulan data, antara lain wawancara, walkthrough, observasi atau pengamatan lapangan, analisis dokumen dan data, konfirmasi, kuesioner, serta reviu.
Untuk menunjang kelancaran proses tersebut, BPK mengharapkan dukungan seluruh entitas yang diperiksa dengan mengedepankan prinsip kooperatif, komunikatif, tanggap, cepat, tepat, dan siap dalam memenuhi kebutuhan pemeriksaan.
Berdasarkan jadwal yang dipaparkan, pemeriksaan terinci dijadwalkan berlangsung pada 21 Oktober hingga 19 November 2026 selama 30 hari. Tahap penyusunan LHP dan konsinyering pelaporan direncanakan pada 20 November hingga 11 Desember 2026, sementara penyerahan LHP ditargetkan paling lambat 30 Desember 2026.
Pada akhir pemaparan, Tim BPK menegaskan pentingnya menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme selama pelaksanaan pemeriksaan.
Mengacu pada Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kode Etik, khususnya Pasal 8 ayat (2) sebagaimana disampaikan dalam paparan, setiap pemeriksa dilarang meminta atau menerima uang, barang, maupun fasilitas, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari pihak yang berkaitan dengan pemeriksaan.
Pemeriksa juga dilarang membagikan pemberian tersebut kepada pihak lain, baik yang terkait maupun tidak terkait dengan pemeriksaan.
BPK berharap Pemerintah Kabupaten Bolsel beserta seluruh perangkat daerah dan satuan pendidikan dapat mendukung penerapan prinsip tersebut, sehingga pemeriksaan berlangsung secara objektif, independen, dan profesional.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) beserta jajaran, Kepala Dinas Pendidikan, serta jajaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
(S.S)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.