Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengerluarkan surat edaran nomor: 266/W-KK/XII/2021, tentang antisipasi kamtibmas dan penyebaran COVID-19 pada perayaan Natal dan Tahun Baru di Kotamobagu.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara tertanggal 20 Desember 2021 tersebut, merupakan tindak lanjut atas surat edaran (SE) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) nomor 440/21.7114/Sekr-Dinkes.
Terkait hal antisipasi penyebaran COVID-19, pada Poin 2 surat edaran disebutkan, merayakan Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan ibadah di rumah ibadah, tapi dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas ruang rumah ibadah, sementara jemaat lainnya mengikuti secara virtual atau dengan pengaturan waktuberibadah secara bergantian.
Disebutkan juga, tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan melakukan penyemprotan disinfektan, tersedianya tempat cuci tangan, Thermo Scan dan semua wjib menggunakan masker. Selain itu, tidak diperkenankan juga melakukan pawai natal dan tahun baru serta open house.
Demikian halnya dengan tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan seperti lokasi wisata, tempat perbelanjaan dan tempat-tempat berkumpulnya masyarakat, dibatasi 50 persen dari kapasitas ruang yang ada.
Sementara pada poin 3 tentang keamanan natal dan tahun baru, ditegaskan bahwa akan dilakukan Operasi Lilin Samrat oleh kepolisian bersama TNI dan Pemerintah Daerah; Penjualan petasan besar dan mercon yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat juga ditiadakan; Setiap rumah ibadah akan dijaga Polri/TNI dibantu Satpol-PP dan elemen masyarakat; serta dilarang peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol di tempat umum.(*)