KOTAMOBAGU HUKRIM — Sat Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (jamret), yang meresahkan masyarakat dan menyasar anak-anak, yang terjadi pada 17 Maret 2022, di Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid SIK dalam konferensi pers, di kantor sementara Mapolres Kotamobagu, Rabu (30/3/2022).
Menurut Irham, pengungkapan kasus jamret tersebut, berdasarkan pada laporan polisi nomor : LP/B/139/II/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, tanggal 28 Februari 2022.“Pelakunya berinisial AP alias Ardi (24) warga Desa Bilalang 3, Kabupaten Bolaang Mongondow,” ujarnya.
Lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 Unit Handphone merk Vivo warna biru. ”Tersangka kami jerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP sub Pasal 362 KUHP,” tegasnya
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada akan aksi jambret di wilayah hukum Polres Kotamobagu.“Kami sampaikan pesan tersebut kepada warga masyarakat agar waspada terhadap aksi jambret yang selalu meresahkan masyarakat”, tuturnya.