NASIONAL, telusur.news — NIK Kartu tanda penduduk (KTP) rencananya akan merangkap juga sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang artinya fungsi dari pada KTP akan bertambah.
Saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU KUP yang pada saat ini diubah menjadi RUU HPP untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna yang akan dilaksanakan pekan depan.
Seperti yang dilansir oleh media telusur.news pada chanel youtube Trekndo yang tayang senin 1 Oktober 2021, selain akan menetapkan tarif perpajakan yang baru Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga akan menambah fungsi KTP guna menguatkan sistem administrasi perpajakan dalam negeri.