“RUU ini akan memperkuat reformasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah dengan melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi”. Ucap menteri keuangan
Menurutnya RUU ini juga hadir di saat yang tepat dengan dibentuknya RUU ini, tidak lain untuk mempercepat pertumbuhan perkekonomian yang berkelanjutan inklusif serta mengoptimalkan penerimaan Negara
“RUU bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum serta melaksanakan reformasi pada administrasi”. Tutur sri mulyani.