Kasus Covid-19 Menurun, Perguruan Tinggi Mulai Melaksanakan PTM
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (SE Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek) Nomor 4 Tahun 2021. Menurut Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Aris Junaidi, surat edaran tersebut adalah turunan dari Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat yang terbit tanggal 13 September 2021, mengatur penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas tahun akademik 2021/2022. Seperti penyediaan sarana sanitasi, mengurangi tempat berkumpul tertutup dan berpotensi menimbulkan kerumunan.
Semua elemen yang berada di lingkungan kampus sudah mendapatkan vaksinasi. Mereka juga wajib mengenakan masker dan menjaga jarak. Jumlah mahasiswa yang hadir dalam sesi belajar maksimal 50 persen dari kapasitas kelas.
Meskipun mendorong perkuliahan tatap muka, pemerintah juga meminta perguruan tinggi untuk tetap melakukan kuliah daring. Dan bila ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di kampus, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di area terkonfirmasi COVID-19 sampai kondisi aman.