Tim Kuasa Hukum Pemkab Boltim Menangkan Gugatan Sangadi Non Aktif Desa Bongkudai Di PTUN Manado

0

BOLTIM — Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, yang dilayangkan mantan Sangadi (Kepala Desa) Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat, Delly Mamonto.

Dimana dalam putusannya, majelis hakim menyatakan menolak gugatan Delly Mamonto kepada Bupati Sam Sachrul Mamonto, S.Sos, M.Si, yang telah memberhentikan dirinya sebagai Sangadi Desa Bongkudai.

“Dalam amar putusan tersebut yakni, menerima eksepsi tergugat (Bupati Boltim) tentang kewenangan mengadili (kompetensi absolut) Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan menyatakan gugatan Penggugat (Sangadi Bongkudai Nonaktif) tidak diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp490.200,” ungkap Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Sekretariat Daerah Boltim, Priyamos SH, MM, mengutip isi putusan hasil gugatan, Rabu (23/02/2022).

Lanjut Priyamos mengatakan, dengan adanya putusan ini, tentunya menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada Kepala Desa.

“Tentu ketika ada sangadi yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku, maka sanksi ditanggung sendiri,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Boltim, Hendra Tangel SH, pihaknya membenarkan terkait putusan dari PTUN Manado tersebut.

“Majelis hakim telah sepakat dan berkesimpulan bahwa seluruh dalil-dalil dan bantahan Tergugat (Bupati Boltim) diterima, serta menolak seluruh gugatan Penggugat (Sangadi Bongkudai non aktif) yang dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya,” tegas Hendra.

Ada pun, Tim Kuasa Hukum Pemkab Boltim terdiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Priyamos SH,MM, Kepala Dinas PMD Hendra Tangel SH, Inspektur Daerah Hardiman Pasambuna SH dan Kasubag Bantuan Hukum Muchlid Wahab SH,MH. (REN)

Leave A Reply

Your email address will not be published.