Perkara Solar Cell Dinyatakan N.O, Perjanjian Dinilai Bertentangan dengan Ketentuan Hukum

0

Telusur.News, Bolmong Perkara  Solar Cell telah dinyatakan N.O (Niet Ontvankelijkte Verklaard) oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Pasalnya perjanjian dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini sendiri muncul setelah adanya perjanjian kerjasama antara PT. Rukun Jaya Mandiri dan kurang lebih 21 Desa di Kab. Bolaang Mongondow pada tahun 2018.

Dalam perjanjian tersebut, setelah dibuat, lampu solar cell  dimaksud akan dipasang dan barangnya nanti akan dibayarkan dengan Dana Desa.

Akan tetapi sampai dengan Tahun 2021 belum ada satupun desa mengajukan pembayaran.

Hal tersebut dikhawatirkan akan menyalahi Peraturan Perundang Undangan menyangkut Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

Akhir Desember 2021, PT. Rukun Jaya Mandiri mengajukan Gugatan Secara Sederhana lewat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Pada gugatan pertama, yang diajukan dan menjadi pokok permasalahan baru di 5 Desa saja yakni Desa Tadoy 1, Apado, Mobuya, Kanaan, dan Mopuya Selatan, sedangkan 21 Desa lainnya menjadi daftar tunggu.

Bupati Bolaang Mongondow, Sekretaris Daerah, Kadis PMD, dan 5 Camat di Desa yang berkenaan, di tarik sebagai Turut Tergugat 1 sampai Turut Tergugat 4 dalam perkara tersebut.

Pemda Bolmong kemudian didampingi oleh Bagian Hukum dalam menghadapi perkara tersebut.

Dalam proses persidangan, Pemda menghadirkan saksi-saksi yang dianggap berkompeten, yakni Kepala Bidang di Dinas PMD pak Isnaidin Mamonto dan salah satu Irban di Inspektorat Daerah yakni Pak Rudy Mokoagow selaku ahli.

Muh. Triasmara Akub, SH, MH selaku Kabag Hukum merasa begitu yakin akan memenangkan perkara ini karena baik fakta hukum yang terjadi, selama pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kotamobagu, maupun di sesuaikan dgn ketentuan hukum yang berlaku secara nyata menguntungkan pihak Pemkot (Tergugat & Para Turut Tergugat).

Namun, Maret 2022, Hakim telah menjatuhi Putusan dengan memenangkan PT. Rukun Jaya Mandiri selaku Penggugat.

Dalam amar putusan, salah satunya menyatakan dan memerintahkan Tergugat (Sangadi) untuk membayar ganti rugi karena telah melakukan tindakan wan prestasi.

Seminggu berselang, Pihak Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan upaya keberatan ke PN Kotamobagu atas putusan sebelumnya.

Dengan memperhatikan aspek formil persidangan acara sederhana yang dinilai bertentangan dgn Perma, maupun secara materil dalam aspek proses pengadaan barang dan jasa di desa yang nyata di langkahi.

6 April 2022, pihak Pemda mendapat pemberitahuan resmi dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu bahwa permintaan keberatan telah diterima serta membatalkan putusan sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, Pemda dalam hal ini Bagian Hukum, merasa sangat bersyukur atas putusan tersebut karena dinilai telah sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pemda juga sangat menghormati lembaga Peradilan khususnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo di Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Perjanjian pengadaan lampu solar cell yang terjadi di 26 Desa, pembuatannya secara nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Leave A Reply

Your email address will not be published.