Jaksa Penuntut Umum Terima 5 Tersangka Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

Telusur.news, Hukrim – Kejaksaan Negeri Kotamobagu Menerima berkas tahap 2 ke 5 terduga tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan yang telah di limpakan oleh polres bolaang mongondow ke kejaksaan berserta ke 5 terduga pelaku penganiayaan.

Penyerahan ke 5 tersangka berserta berkas perkara (Tahap 2) tersebut dilalukan oleh pihak penyidik polres bolaang mongondow dan di terimah langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada selasa 06 desember 20222 kemarin.

Adapun ke 5 orang tersangka tersebut masing – masing berinisial JK, RW, JDL, WU dan RM. Serta pihak penyidik polres bolmong turut serta menyerahkan 2 buah barang bukti jenis senjata tajam milih para tersangka berupa para yang diduga di gunakan oleh tersangka dalam menganiaya Korban bernama Alfian Daniel warga desa Pinonobatuan Barat. Kecamatan Dumoga Timur, kabupaten bolaang mongondow, sulawesi utara.

Kepala seksi intelejen (Kasi Intel) Kejari Kotamobagu Meydi Wensen SH, dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Iya kelimanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Kotamobagu,” singkatnya.

Kelima tersangka di sangkakan dengan pasal Kesatu Primair 338 jo. 55 KUHP Subsider 354 ayat (2) jo. 55 KUHP Lebih subsider 351 ayat (3) KUHP Atau Kedua Pasal 170 ayat (2) ke – 3 KUHPidana.

Seperti diketahui peristiwa pidana penganiayaan yang berakibat pada meninggalnya korban Alfian Daniel terjadi Agustus 2022 lalu saat acara pengucapan syukur di kecamatan Dumoga Raya.***

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.