Frans Magnis Suseno Jadi Saksi Ahli. Untuk Meringankan Richard Eliezer

NASIONAL – Frans Magnis Suseno hadir di persidangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Pada Senin 26 Desember 2022 di pengadilan negeri jakarta selatan.

Sidang lanjutan perkaran pembunuhan yang menjerat mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo atas dugaan pembunuhan yang dilakukannya kepada ajudannya sendiri yaitu Brigadir Yosua.

Dalam persidangan kali ini pihak Kuasa Hukum dari Bharada E (Richard Eliezer) menghadirkan 3 orang Saksi Ahli. Terdiri dari ahli Filsafat Moral, Psikolog Forensik dan Psikolog Klinik Dewasa.

“Ada beberapa saksi yang dihadirkan. Tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan”.

“Kami menghadirkan 3 Orang Ahli yang pertama. Adalah Profesor Frans Magnis Suseno, beliau merupakan Guru Besar Filsafat Moral. Kedua, kami menghadirkan Lisa Marelly Psikolog Klinik Dewasa dan yang ke tiga kami menghadirkan Reza Indra Giri Amril merupakan Psikolog Forensik,” jawab Kuasa Hukum Eliezer.

Seperti diketaui dalam kasus ini terdapat 5 orang Tersangka yang di duga merencanakan pembunuhan terhadap mendiang Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat. Mereka adalah Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadis Propam Mabes Polri yang sekaligus Komandan dari Brigadir Yosua dan Bharada Richard Eliezer, yang sekaligus otak dari pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, serta terdakwa lainnya Ricard Eliezer(Bharada E), Putri Candrawathi (PC) istri dari Ferdy Sambo, Bripka Ricky Fizal (RR) ajudan Ferdy Sambo dan Kuat Ma’ruf, sopir pribadi Ferdy Sambo.

Kelima orang terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 Subsidair Pasal 338 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

(Andra)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.