Inilah 12 Himbauan Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan, Kepada Masyarakat Dalam Rangka Perayaan Tahun Baru 2023

Telusur.news, Bolmong — Kapolres Bolaang Mongondow (Bolmong) AKBP Slamet Ramelan SIK. SH. Menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan merayakan tahun baru untuk mematuhi 12 himbauan sebelum dan sesudah perayaan tahun baru 2023.

Dalam Himbauan Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan SIK. SH, menyampaikan 12 poin yang bertujuan untuk menjaga suasana keamanan dan ketertiban masyarakat sebelum dan sesudah pergantian tahun dari 2022 ke tahun 2023.

Selain itu, Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan menyampaikan, demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif khususnya pada saat pesta malam pergantian tahun dan perayaan tahun baru 1 januari 2023, ijikan saya selaku kapolres bolaang mongondow menyampaikan himbauan sebagai berikut:

Mari kita menyambut dan merayakan tahun baru 1 januari 2023 dengan kedamaian dan rasa syukur kepada tuhan.

Mari kita sama-sama ciptakan situasi yang aman, nyaman dan kondusif mulai dari diri sendiri dan lingkungan.

Dalam perayaan tahun baru kiranya masyarakat dapat menjaga keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan atau hal-hal yang dapat membahayakan dan merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Bagi masyarakat yang akan melaksanakan ziarah di pekuburan untuk memasang lilin agar tidak membawa senjata tajam dan minuman keras, selesai kegiatan ziarah agar segera meninggalkan tempat.

Dilarang melaksanakan konvoi atau iring-iringan kendaraan baik roda 2 maupun roda 4.

Dilarang menggunakan kendaraan yang memakai racing atau bising.

Dilarang melakukan pemalakan atau penghadangan (badola) terhadap kendaraan yang akan melintas.

Dilarang memasang atau menyalakan mercon / petasan.

Dilarang memasang atau menyalakan kembang api dengan diameter di atas 1,9.

Dalam pemasangan atau penyalaan kembang api dalam batas normal agar tidak diarahkan atau dilemparkan ke desa/kampung tetangga, rumah warga, orang lain dan kendaraan yang melintas.

Dilarang membawa senjata tajam atau sejenisnya.

Dilarang melaksanakan pesta minuman keras atau mabuk-mabukan.

Demikian himbauan Kaplres Bolmong AKBP Slamet Ramelan SIK, SH.

Tim Redaksi Telusur.News

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.