Ini Usul KPU Soal Rancangan Dapil Serta Alokasi Kursi Pemilu 2024 Di Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu mengusulkan lewat penataan daerah pemilihan (Dapil) serta alokasi jumlah kursi pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang.

Dalam pemaparannya, anggota komisioner KPU Kotamobagu Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Asep Sabar mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan 2 opsi usulan rancangan Dapil.

Dan usulan tersebut kata Asep telah disampaikan KPU Kotamobagu ke pada Komsi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

“Prinsip penataan dapil sesuai dengan Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pasal 185, untuk  sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, dan integralitas wilayah,” kata Asep, pada Kamis 4 Januari 2023.

Rancangan yang pertama kata Asep 3 Dapil yakini 10 Kursi untuk Dapil 1, 7 Kursi untuk Dapil 2 dan 8 Kursi untuk Dapil 3.

Dan rancangan yang ke dua yang itu 4 Dapil. Terdiri dari Dapil 1 dengan jumlah 4 Kursi, Dapil 2 dengan jumlah dengan 6 Kursi, Dapil 3 dengan 7 Kursi dan Dapil 4 dengan jumlah 8 Kursi.

“Namun kami masih menunggu informasi dari KPU pusat, kabarnya untuk penetapan akan dilakukan sekitar bulan Februari sesuai jdwal tahapan Pemilu 2024,” katanya.

Ditanya awak media, soal alasan pihak KPU Kotamobagu dengan adanya usulan penambahan jumlah Dapil. Asep mengatakan disebabkan oleh adanya kecamatan yang mengalami jumlah penambahan dan pengurangan penduduk.

“Kecamatan Selatan ketambahan 1.900 penduduk dan barat kekurangan 1.421 penduduk, dari hasil rumus pembagian kursi maka Selatan ketambahan dari awalnya 6 menjadi 7 kursi dan barat berkurang dari 9 menjadi 8 kursi,” tegasnya.

(Andra)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.