BOLSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar rapat paripurna tahap I tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepala Daerah Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2022. Rabu, (29/03/2023).
Rapat yang berlansung di ruang paripurna DPRD itu, dibuka oleh ketua DPRD Ir. Arifin Olii, dan dihadiri oleh Bupati Bolsel Hi Iskandar Kamaru, para anggota DPRD dan para pimpinan perangkat Daerah.
Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii dalam sambutannya mengatakan bahwa, rapat paripurna ini wajib dilaksanakan sebagai perwujudan pelaksanaan amanat undang-undang tentang Pemerintah Daerah.
“Dalam Undang – undang 23 tahun 2014 pasal 69 menyatakan bahwa, Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Arifin
Sementara, Bupati Iskandar Kamaru dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Keterangan Laporan Pertanggung jawaban merupakan kewajiban setiap kepala Daerah.
“Kegiatan ini sebagai wujud kerjasama dan sinergitas yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif yang terlihat dalam pelaksanaan rapat paripurna ini,” ujarnya
Selain itu, Bupati juga memberikan apresiasi kepada seluruh stake holder dan masyarakat yang telah ikut bersumbangsih dalam pembangunan Daerah.
Bupati Iskandar juga menyampaikan ucapkan terima kasih kepada Pihak DPRD Kabupaten Bolsel yang telah menunjukkan kerjasama yang baik dalam mengawal pelaksanaan pembangunan Daerah.
(S S)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.