Telusur.news, BOLSEL – Rabu 09 September 2026, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memperkuat langkah antisipasi terhadap potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di tengah kondisi cuaca yang cenderung panas dan kering.
Langkah tersebut diwujudkan melalui Instruksi Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 100/891/IX/2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar, yang dikeluarkan Bupati H. Iskandar Kamaru.
Instruksi ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Bolsel meningkatkan kesiapsiagaan, memperkuat pencegahan, sekaligus memastikan penanganan Karhutla dapat dilakukan secara cepat dan terpadu.
Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 serta arahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Melalui instruksi tersebut, Bupati Iskandar meminta seluruh jajaran perangkat daerah, camat hingga sangadi untuk meningkatkan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Jajaran pemerintah di tingkat kecamatan dan desa juga diminta memastikan tidak terjadi aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi memicu kebakaran dan meluas ke kawasan hutan maupun permukiman.
Selain pengawasan, upaya pencegahan diperkuat melalui koordinasi lintas sektor bersama TNI-Polri, instansi terkait, dunia usaha dan masyarakat. Penanganan secara dini juga menjadi perhatian penting apabila ditemukan indikasi maupun titik api di lapangan.
Bupati Iskandar menegaskan, pencegahan Karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Pencegahan harus kita lakukan bersama. Jangan sampai api baru kita tangani setelah kebakaran meluas. Kewaspadaan dan kepedulian masyarakat sangat penting untuk mencegah Karhutla,” tegas Bupati.
Karena itu, masyarakat Bolsel diimbau untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta menghindari berbagai aktivitas yang dapat memicu kebakaran, khususnya pembakaran hutan dan lahan.
Pemkab Bolsel berharap melalui penguatan pengawasan, koordinasi dan partisipasi masyarakat, potensi Karhutla dapat dicegah sejak dini sehingga keamanan lingkungan, kawasan hutan, lahan pertanian dan permukiman masyarakat tetap terjaga.
(S.S)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.