Penerimaan Anggota KPPS Pada Pemilu 2024 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Dokuman yang Harus Disiapkan!

Telusur News, Kotamobagu – Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu mengumumkan syarat dan ketentuan perekrutan anggota KPPS.

Adapun syarat dan ketentuan anggota KPPS termuat dalam surat pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu Nomor: 659/PP.04.1-Pu/7174/4/2023 Tentang Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Syarat menjadi anggota KPPS:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Berikut dokumen yang harus disiapkan:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
    • setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    • mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
    • tidak menjadi anggota Partai Politik;
    • tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
    • sehat secara rohani;
    • bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    • tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
    • tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
    • tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
    • mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
    • mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
  5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
  6. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  7. Daftar Riwayat Hidup; dan
  8. Pas Foto Berwarna 4×6.

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS setempat sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023.

Yaitu Tanggal 11 s/d 19 Desember 2023 Dimulai Pukul 08.00  s/d 16.00 Wita dan Hari Terakhir pada Tanggal 20 Desember 2023 Dimulai Pukul 08.00 s/d 23.59 Wita.

Itulah syarat dan dokumen yang harus disiapkan oleh para calon anggota KPPS untuk pemulu 2024

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.