Bupati Bolsel Dorong Jajarannya Untuk Gunakan Fasilitas Kanal QRIS Disetiap Transaksi Pajak Daerah

Telusur.news, BOLSEL – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi. Iskandar Kamaru, membuka acara High Level Meeting ETPD Kabupaten Bolsel Tahun 2024, di Lapangan Futsal Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki. pada Kamis, (06/06/2024).

Acara ini dirangkaikan dengan kegiatan Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) 2024 dan Sosialisasi Tarif PBB dan Pajak Lainnya berdasarkan Perda Nomor I Tahun 2024.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekda M. Arvan Ohy, Asisten III Muh. Suja Alamri, Kepala BPKPD Lasya Mamonto, para pimpinan Perangkat Daerah, para camat, Sangadi dan Kacab BSG

Dalam kesempatan itu, Bupati kembali menegaskan kepada seluruh ASN, THL dan Pemerintah Desa, untuk wajib menggunakan fasilitas kanal QRIS di setiap transaksi Pajak Daerah untuk menunjang program Pemerintah dalam upaya percepatan digitalisasi transaksi Pemda.

“Pemda harus melakukan ini untuk menyesuaikan dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi agar tidak tertinggal dengan Daerah lain, termasuk dalam urusan belanja dan pendapatan Daerah seperti pajak dan retribusi,” ujarnya.

Terkait penggunaan teknologi informasi, Bupati meminta seluruh jajarannya untuk memanfaatkan sistem atau aplikasi yang telah dibuat dan dikembangkan sebelumnya.

“Saya yakin sudah banyak aplikasi/sistem yang dikembangkan oleh ASN Bolsel saat mengikuti program Pelatihan Kepemimpinan (PKN). Jadi, saya minta aplikasi/sistem ini dimanfaatkan dan di tindaklanjuti bukan sekadar dipakai untuk syarat kelulusan PKN,” tegasnya.

Ia menyebut, untuk menunjang pelaksanaan beberapa program pemda seperti implementasi Kartu kredit Pemerintah Daerah (KKPD), perluasan kanal bayar pajak Daerah dan retribusi Daerah melalui kode bayar kolektif, maka telah diiterbitkan SE Sekda No. 900/2844/Setda/XI/2023, Tentang Pembayaran Pajak Daerah Menggunakan Sistem Non Tunai.

Bupati berharap, ini bisa jadi momentum bagi Pemerintah Desa untuk mulai melakukan perubahan sistem penagihan pajak kepada masyarakat yang lebih berorientasi ke layanan digital.

“Manfaatkan aplikasi sistem petik bunga yang sudah Pemda sediakan untuk memudahkan dalam pengelolaan PBB di tingkat Desa,” Katanya.

Lanjut, Bupati juga menjelaskan bahwa tujuan dari di pisahkannya tarif PPB untuk lahan produksi pangan dan peternakan lebih rendah dari lahan lainnya adalah sebagai bentuk stimulus pajak bagi para petani dan peternak dalam upaya Pemerintah menjaga stabilitas ekonomi di Daerah, mendukung ketersediaan stok pangan dan mencegah terjadinya inflasi atas kebutuhan pokok di Daerah.

“Ini merupakan bentuk stimulus bagi para petani dan peternak. sedangkan penetapan PBB tahun 2024 yang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sudah melalui pertimbangan kemampuan masyarakat,” jelasnya.

Terakhir, Bupati mengapresiasi para camat dan sangadi yang telah berhasil mencapai 100% pelunasan PBB tepat waktu tahun 2023 serta wajib pajak rumah makan/penginapan yang rutin melaporkan dan membayar pajak tepat waktu. sembari berharap, pencapaian ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi di tahun mendatang.

Diketahui, pada acara tersebut telah diserahkan piagam penghargaan dan reward kepada Kecamatan, Desa dan pelaku usaha terbaik dalam pemenuhan kewajiban pajak dan implementasi QRIS.

(S.S)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.