Ayo Kenali dan Hindari 30 Jenis Korupsi Ini!
HUKRIM — Tahukah kita bahwa sebagai Pegawai Negeri (ASN) sangat banyak peluang kita melakukan korupsi, oleh karena itu pahami artikel di bawah ini agar kita selaku ASN tidak melakukan nya dan dapat menyampaikan kepada teman dan kolega kita agar menghindari jenis-jenis tindakan yang merupakan tindakan korupsi.
Sebagaimana dikutip Telusur.news dari inspektorat.bandaacehkota.go.id ayo tentang kenali dan hindari 30 jenis korupsi.
Ke-30 jenis korupsi ini sangat beragam, mulai dari korupsi kecil atau petty corruption sampai korupsi kelas kakap atau grand corruption. Berikut adalah daftar 30 jenis tindak pidana korupsi tersebut:
Menyuap pegawai negeri;
Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya;
Pegawai negeri menerima suap;
Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya;
Menyuap hakim;
Menyuap advokat;
Hakim dan advokat menerima suap;
Hakim menerima suap;
Advokat menerima suap;
Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan;
Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi;
Pegawai negeri merusakkan bukti;
Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti;
Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti;
Pegawai negeri memeras;
Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain;
Pemborong membuat curang;
Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang;
Rekanan TNI/Polri berbuat curang;
Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang;
Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang;
Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain;
Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya;
Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melaporkan ke KPK;
Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi;
Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaan;
Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka;
Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu;
Seseorang yang memegang rahasia jabatan, namun tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu;
Saksi yang membuka identitas pelapor.
Dari ke-30 jenis korupsi tersebut, diklasifikasikan lagi menjadi tujuh kelompok tindak pidana korupsi, yaitu:
Kerugian Keuangan Negara
Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Pelakunya memiliki tujuan menguntungkan diri sendiri serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada. Misalnya, seorang pegawai pemerintah melakukan mark up anggaran agar mendapatkan keuntungan dari selisih harga tersebut. Tindakan ini merugikan keuangan negara karena anggaran bisa membengkak dari yang seharusnya.
Suap Menyuap
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Aparatur Sipil Negara, penyelenggara negara, hakim, atau advokat dengan maksud supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Suap menyuap bisa terjadi antar pegawai maupun pegawai dengan pihak luar. Suap antar pegawai misalnya dilakukan untuk memudahkan kenaikan pangkat atau jabatan. Sementara suap dengan pihak luar misalnya ketika pihak swasta memberikan suap kepada pegawai pemerintah agar dimenangkan dalam proses tender.
Penggelapan dalam Jabatan
Tindakan dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, atau melakukan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Contoh penggelapan dalam jabatan, penegak hukum merobek dan menghancurkan barang bukti suap untuk melindungi pemberi suap.
Pemerasan
Pegawai negeri atau penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Misalnya, seorang pegawai negeri menyatakan bahwa tarif pengurusan dokumen adalah Rp50 ribu, padahal seharusnya hanya Rp15 ribu atau malah gratis. Pegawai itu memaksa masyarakat untuk membayar di luar ketentuan resmi dengan ancaman dokumen mereka tidak diurus.
Perbuatan Curang
Perbuatan curang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi yang dapat membahayakan orang lain. Misalnya, pemborong pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan melakukan perbuatan curang yang membahayakan keamanan orang atau barang. Contoh lain, kecurangan pada pengadaan barang TNI dan Kepolisian Negara RI yang bisa membahayakan keselamatan negara saat berperang.
Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan padahal dia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Misalnya, dalam pengadaan alat tulis kantor seorang pegawai pemerintahan menyertakan perusahaan keluarganya untuk proses tender dan mengupayakan kemenangannya.
Gratifikasi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya. Misalnya, seorang pengusaha memberikan hadiah mahal kepada pejabat dengan harapan mendapatkan proyek dari instansi pemerintahan. Jika tidak dilaporkan kepada KPK, maka gratifikasi ini akan dianggap suap.
(***)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.