banner

432 Anggota BPD di Bolsel Menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan, ini Harapan Bupati Iskandar

Telusur.news, Bolsel – Bupati Kabupupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi. Iskandar Kamaru bersama Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, siang tadi Rabu, 17 Juli 2024, telah mengukuhkan sekaligus menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada 432 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bolsel, yang bertempat di Lapangan Futsal, Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki.

Perpanjangan masa jabatan ini kata Kadis PMD Ramli Abdul Madjid, yaitu berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan UU No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan UU No 6 tahun 2014.

Ramli juga menjelaskan bahwa, 432 orang anggota BPD yang mendapat SK perpanjangan masa jabatan ini yaitu berasal dari 81 Desa yang ada di Bolsel.

“Ada beberapa Desa anggota BPD nya berjumlah 9 orang, ada yang 7 dan ada juga 5. sehingga seluruhnya berjumlah 432 orang anggota dengan masa jabatan sampai dengan 7 Januari  2026 dan sekarang ditambah dua tahun hingga 7 Januari 2028,” kata Kadis Ramli saat menyampaikan laporannya.

Sementara, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru dalam arahannya menyampaikan bahwa, SK perpanjangan masa jabatan BPD ini, diberikan kepada seluruh Desa yang ada di Bolsel.

Selain itu kata Bupati, bahwa BPD ini merupakan perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa dan juga sebagai Parlemen Desa yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil warga masyarakat yang ada di Desa.

Bupati juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah menerima SK perpanjangan masa jabatan, dengan harapan anggota BPD bisa menjalin sinergitas yang baik dengan Pemerintah Desa.

“Selamat kepada anggota BPD yang baru menerima SK. saya berharap semua anggota BPD terus belajar, menambah wawasan serta mampu berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan Sangadi demi kesejahteraan masyarakat di Desanya,” harap Bupati.

(S.S)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.