Anggota DPRD Kotamobagu Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Proyek Rp300 Juta, Polisi: Proses Tetap Berjalan
Telusur.news, KOTAMOBAGU — Status sebagai anggota DPRD tidak membuat Herdy Muhammad Agung Korompot alias HK kebal hukum. Polres Kotamobagu memastikan laporan dugaan penipuan proyek senilai Rp300 juta yang menyeret nama legislator tersebut masih terus diproses dan berpotensi masuk ke ranah pidana.
Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/96/II/2026/SPKT/RES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT tertanggal 24 Februari 2026.
Kasus bermula saat pelapor berinisial JBK alias Beto, seorang kontraktor, mengaku menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada HK setelah dijanjikan proyek pengadaan meubeler senilai Rp1,7 miliar. Dari proyek tersebut, pelapor disebut dijanjikan keuntungan hingga Rp670 juta.
Namun, proyek yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi. Merasa mengalami kerugian ratusan juta rupiah, pelapor akhirnya membawa persoalan itu ke jalur hukum.
Di sisi lain, kuasa hukum HK, Supriadi Pangelu, menyebut kliennya telah mengembalikan sebagian dana kepada pelapor sebagai bentuk tanggung jawab.
“Dari angka Rp300 juta itu, sudah ada sekitar Rp85 juta yang kami kembalikan dan ada bukti transfernya. Jadi ada niat baik. Kalau menipu, tentu uang itu tidak akan dikembalikan,” ujar Supriadi, Senin (11/5/2026).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kotamobagu, Muhammad Faiz, menegaskan bahwa penyidik Satreskrim masih terus mendalami substansi laporan, termasuk menelusuri apakah proyek yang dijanjikan benar-benar ada atau hanya dijadikan modus untuk meminta uang dari korban.
“Penyidik masih mendalami substansi laporan, termasuk memastikan apakah proyek yang dijanjikan benar-benar ada atau tidak,” kata Muhammad Faiz.
Polres Kotamobagu juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa melihat latar belakang maupun jabatan terlapor sebagai anggota DPRD.
“Semua warga negara sama di mata hukum. Proses penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan profesional dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari para pihak guna menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam dugaan transaksi proyek tersebut.(**)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.