Pemkot Kotamobagu dan Kemenkum Sulut Perkuat Sinergi Hukum dan Pemberdayaan UMKM

Telusur.news, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum, legalitas, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui kolaborasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Selasa (19/05/2026).

Usai menggelar pertemuan strategis, Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, bersama Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulut, Hendrik Pagiling, SH., MH., membeberkan sejumlah poin penting yang menjadi fokus kerja sama kedua instansi. Mulai dari penguatan peran paralegal di desa dan kelurahan hingga kemudahan legalitas bagi pelaku UMKM.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulut, Hendrik Pagiling, menjelaskan bahwa pihaknya terus menjaga harmonisasi dalam penyusunan regulasi daerah agar tidak terjadi disharmonisasi dengan aturan yang lebih tinggi.

“Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, kami selalu menjaga asas keseimbangan agar seluruh Perda dan Perkada tetap akuntabel dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” ujarnya.

Senada dengan itu, Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu bersama Kementerian Hukum sepakat melakukan harmonisasi regulasi lokal, termasuk penyesuaian rancangan Perda dengan KUHP yang baru.

“Regulasi lama yang sudah tidak relevan atau bertentangan dengan aturan pusat tentu akan direvisi agar lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini,” kata Wali Kota

Selain harmonisasi regulasi, pembahasan juga menitikberatkan pada optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan. Wali Kota mengapresiasi penghargaan yang diberikan Kementerian Hukum kepada tiga desa dan kelurahan di Kotamobagu yang dinilai aktif menjalankan pelayanan hukum masyarakat.

“Saat ini baru tiga desa dan kelurahan yang aktif maksimal, padahal secara administratif Posbakum sudah terbentuk di 33 desa dan kelurahan. Target kami seluruhnya harus aktif,” ujarnya.

Hendrik Pagiling juga mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum telah melatih puluhan paralegal di Kotamobagu selama tiga bulan. Para peserta yang lulus mendapatkan sertifikat non-akademik Certified Paralegal (CPLA) yang memungkinkan mereka membantu penyelesaian sengketa di tingkat desa dan kelurahan.

Peran paralegal difokuskan pada mediasi berbagai persoalan masyarakat seperti tindak pidana ringan, KDRT, ketertiban umum, hingga sengketa batas tanah.

“Tujuannya agar perkara-perkara kecil bisa selesai di tingkat desa dan kelurahan tanpa harus semuanya berakhir di Aparat Penegak Hukum,” jelas Hendrik.

Menurutnya, program tersebut juga sangat membantu efisiensi anggaran negara. Dari sekitar 1.500 kasus yang berhasil dimediasi di Sulawesi Utara, negara mampu menghemat anggaran hingga miliaran rupiah.

Bagi masyarakat kurang mampu yang perkaranya tetap harus dilanjutkan ke pengadilan, Kementerian Hukum memastikan adanya pendampingan gratis melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Tak hanya di sektor hukum, kerja sama tersebut juga membuka peluang besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Pelaku UMKM kini dapat meningkatkan status usahanya menjadi Perseroan Perorangan dengan biaya pengurusan yang sangat terjangkau, yakni hanya Rp50 ribu.

“Dengan legalitas resmi, pelaku UMKM tentu akan lebih mudah mendapatkan akses permodalan perbankan dan memperluas pasar usaha mereka. Ini program yang sangat menyentuh kebutuhan masyarakat,” tambah Wali Kota.

Di akhir pertemuan, Hendrik Pagiling berharap edukasi yang terus dilakukan kepada paralegal, sangadi, dan lurah dapat mempercepat terwujudnya Desa Sadar Hukum di Kota Kotamobagu.

Sinergi antara Pemerintah Kota Kotamobagu dan Kementerian Hukum Sulawesi Utara ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat, humanis, efisien, sekaligus menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.