Tegas! Bupati Bolsel Beri Ultimatum Camat dan Sangadi, Jangan Terlibat Jual Beli Lahan Hutan Ilegal

Telusur.news, BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Hi. Iskandar Kamaru, memberikan peringatan tegas kepada seluruh camat dan sangadi agar tidak terlibat maupun memfasilitasi praktik jual beli lahan hutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk yang mengatasnamakan tanah adat maupun hak ulayat.

Peringatan tersebut disampaikan Bupati saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bolsel dalam agenda Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di ruang paripurna DPRD, pada Rabu (17/6/2026).

Dalam sambutannya, Iskandar mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bolsel menerima berbagai informasi terkait adanya dugaan transaksi lahan oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan klaim tanah adat di sejumlah wilayah. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memicu konflik sosial serta persoalan hukum di tengah masyarakat.

Bupati menegaskan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk yang berkaitan dengan pengembangan sektor pertambangan dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), harus melalui mekanisme resmi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan sampai ada camat maupun sangadi yang terlibat atau bahkan memfasilitasi transaksi lahan yang status hukumnya tidak jelas. Semua harus berjalan sesuai aturan,” tegas Iskandar di hadapan pimpinan DPRD, jajaran pemerintah daerah, ASN, serta para kepala desa.

Ia menjelaskan bahwa kawasan hutan merupakan wilayah yang memiliki aturan dan regulasi khusus, sehingga tidak dapat diperjualbelikan secara sepihak tanpa adanya mekanisme hukum yang sah.

Selain itu, Bupati juga menginstruksikan para camat dan sangadi untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran transaksi lahan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Masyarakat harus memahami dengan baik status hukum suatu lahan sebelum melakukan transaksi. Jangan sampai ada warga yang menjadi korban karena membeli atau menjual lahan yang legalitasnya belum jelas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iskandar menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bolsel dalam menjaga kepastian hukum pengelolaan sumber daya alam serta memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan lahan berlangsung sesuai regulasi yang berlaku.

Ia berharap seluruh unsur pemerintahan, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, dapat memperkuat sinergi dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.

“Jangan ada ruang bagi praktik yang bertentangan dengan aturan. Kita harus menjaga stabilitas daerah serta melindungi masyarakat dari potensi konflik dan permasalahan hukum di masa mendatang,” tandasnya.

(S.S)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.