Telusur.news, BOLSEL – Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara diharapkan menjadi momentum bagi Kapolda Sulut yang baru, Irjen Pol Yudo Hermanto, untuk menuntaskan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Lokosina, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut kembali menjadi perhatian masyarakat. Publik berharap aparat penegak hukum dapat memastikan kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus menelusuri pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut, apabila memang ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Harapan itu kini diarahkan kepada Kapolda Sulut yang baru, Irjen Pol Yudo Hermanto. Penanganan dugaan PETI diharapkan tidak hanya berfokus pada aktivitas para pekerja di lokasi, tetapi juga dilakukan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan.
Sejumlah nama, termasuk Deizy Harmin dan seorang pria yang dikenal dengan nama Egen, belakangan disebut dalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas di kawasan Lokosina.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum ataupun putusan pengadilan yang menyatakan kedua orang tersebut terbukti terlibat tindak pidana pertambangan.
Karena itu, informasi tersebut masih sebatas dugaan yang perlu diverifikasi melalui proses hukum. Penyebutan nama dilakukan semata-mata dalam konteks informasi yang berkembang di masyarakat dan tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang.
Penanganan Diharapkan Berbasis Bukti
Masuknya Yudo Hermanto sebagai Kapolda Sulut diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi terhadap berbagai informasi dan laporan mengenai dugaan aktivitas PETI di sejumlah wilayah, termasuk Lokosina.
Masyarakat tidak hanya berharap adanya penertiban terhadap aktivitas di lapangan, tetapi juga adanya penelusuran terhadap seluruh mata rantai kegiatan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Di antaranya, bagaimana aktivitas tersebut berlangsung, sumber pembiayaan, mobilisasi peralatan, pengelolaan kegiatan, hingga distribusi hasil tambang.
Seluruh pertanyaan tersebut tentunya harus dijawab melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang profesional serta berdasarkan bukti yang sah.
Apabila dalam proses hukum ditemukan bukti keterlibatan pihak tertentu, maka penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila informasi atau tudingan yang beredar tidak terbukti, klarifikasi dari pihak berwenang juga penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Pernah Ditemukan Alat Berat
Perhatian terhadap dugaan aktivitas pertambangan di Lokosina sebelumnya juga muncul setelah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Bolsel-Boltim menemukan satu unit excavator melalui pemantauan udara menggunakan drone.
Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim, Ahmad Djunaedi, membenarkan adanya temuan tersebut.
“Yang kami temukan di lokasi melalui pemantauan drone adalah satu unit alat berat dan titik lokasi tambang ilegal,” kata Djunaedi.
Temuan tersebut dapat menjadi salah satu informasi awal bagi pihak berwenang untuk melakukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut mengenai aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.
Namun, keberadaan alat berat semata tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa pemilik, pengguna, maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi. Hal tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
DPRD Minta Penertiban Dilakukan Menyeluruh
Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, sebelumnya juga menyampaikan pentingnya penertiban aktivitas PETI dilakukan secara menyeluruh.
“Kalau memang mau ditertibkan, harus secara menyeluruh. Jangan hanya masyarakat kecil di lapangan yang ditangkap, sementara pemain besarnya sama sekali tidak tersentuh,” tegas Arifin.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya harapan agar penanganan dugaan PETI tidak berhenti pada aktivitas pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang terbukti memiliki peran dalam kegiatan pertambangan ilegal.
Namun demikian, proses tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan harus diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan hanya dapat dinyatakan bersalah setelah terdapat bukti serta proses hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.
Menunggu Kepastian dari Aparat Penegak Hukum
Pergantian Kapolda Sulut dari Komjen Pol Roycke Harry Langie kepada Irjen Pol Yudo Hermanto menjadi perhatian publik dalam kaitannya dengan penanganan berbagai persoalan hukum di daerah, termasuk di dalamnya informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan Lokosina.
Masyarakat berharap aparat dapat memberikan kepastian mengenai kondisi sebenarnya di lapangan melalui langkah penegakan hukum yang transparan, profesional dan berdasarkan bukti.
Begitu pula dengan nama-nama yang disebut dalam informasi masyarakat, termasuk Deizy Harmin dan Egen. Benar atau tidaknya dugaan keterkaitan mereka dengan aktivitas pertambangan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan membuktikannya.
Dengan demikian, informasi yang berkembang tidak berhenti sebagai rumor, tetapi dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan proses hukum.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Deizy Harmin, Egen, Polda Sulut, serta pihak terkait lainnya. Setiap klarifikasi atau keterangan resmi yang diperoleh akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.