Telusur.news, KOTAMOBAGU — Sejumlah warga yang melakukan aktivitas pertambangan di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kabupaten Bolaang Mongondow, mengaku terbantu dengan kesempatan yang diberikan pemilik lahan untuk melakukan penambangan secara tradisional atau manual.
Salah satu warga setempat, Jony, mengungkapkan bahwa sikap pemilik lahan yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk bekerja di lokasi tersebut menjadi peluang bagi warga dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Menurutnya, selain tidak melarang aktivitas penambangan manual, pemilik lahan juga disebut memberikan bantuan operasional kepada para pekerja tambang.
“Sebagai masyarakat setempat, kami merasa terbantu. Pemilik lahan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan secara tradisional. Bahkan, ada bantuan operasional yang diberikan kepada para pekerja tambang,” ujar Jony.
Ia menjelaskan, kesempatan bekerja di kawasan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat lokal dari wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), tetapi juga terbuka bagi warga dari luar daerah.
Dengan metode penambangan secara manual, masyarakat memiliki kesempatan untuk berusaha dan memperoleh penghasilan tanpa menggunakan alat berat.
Bukan Wilayah Pertambangan Rakyat
Meski memberikan peluang ekonomi bagi masyarakat, status kawasan Perkebunan Oboy perlu dipahami secara jelas. Lokasi tersebut bukan merupakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan secara resmi.
Aktivitas penambangan tradisional di kawasan itu disebut berlangsung atas izin atau persetujuan pemilik lahan. Namun, persetujuan tersebut tidak serta-merta menggantikan kewajiban untuk memenuhi perizinan pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, kejelasan legalitas kegiatan, keselamatan para pekerja, serta perlindungan terhadap lingkungan tetap menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh pihak terkait.
Masyarakat berharap pemerintah dan instansi berwenang dapat memberikan perhatian terhadap kondisi tersebut, terutama dalam menjelaskan ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan perlindungan bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan.
Jony berharap hubungan baik antara pemilik lahan dan masyarakat dapat terus terpelihara. Ia juga berharap adanya solusi yang mampu mempertimbangkan kebutuhan ekonomi warga, sekaligus tetap mengedepankan kepatuhan terhadap hukum dan kelestarian lingkungan.**
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.