Pemkot Kotamobagu Hapus Denda Administrasi PBB hingga 31 Desember 2025

Telusur.news, KOTAMOBAGUPemerintah Kota Kotamobagu resmi menghapus denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 4/BPKD/SK.WK/55/2025 dan berlaku sampai 31 Desember 2025.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Hadi Yunus, S.P., M.E., mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak.

“Dengan adanya penghapusan denda ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi PBB tanpa dikenakan biaya tambahan. Harapannya, kesadaran dan kepatuhan membayar pajak juga akan semakin meningkat,” ujarnya.

Ia pun mengimbau seluruh wajib pajak di Kotamobagu agar segera memanfaatkan kebijakan ini sebelum batas waktu yang ditetapkan.

**

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.