Tiga Pelanggar Perda Minuman Beralkohol di Kotamobagu Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan

Satpol PP Kotamobagu menuntaskan penyidikan tiga perkara miras tanpa izin dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Telusur.news, KOTAMOBAGU Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan Peraturan Daerah. Hari ini, Penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu resmi melimpahkan tiga perkara pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menyampaikan bahwa tiga tersangka masing-masing berinisial JG, JG, dan TJ. Ketiganya diduga melakukan pelanggaran berupa penjualan minuman beralkohol tanpa izin, sebuah pelanggaran yang secara tegas diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010.

Seluruh proses penyidikan telah dinyatakan lengkap, melalui mekanisme pemeriksaan yang ketat dan telah dikonsultasikan serta mendapatkan pendampingan dari Korwas PPNS. Dengan pelimpahan ini, rangkaian penyidikan resmi tuntas dan perkara memasuki tahap persidangan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan dalam menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Setiap pelanggar Perda dipastikan akan diproses hukum tanpa pengecualian sebagai bagian dari komitmen daerah menegakkan aturan secara konsisten.**

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.