Dugaan PETI di Lokosina, Publik Minta Penegakan Hukum Transparan

Telusur.news, BOLSEL – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Lokosina, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi perhatian publik.

Sorotan tersebut muncul menyusul informasi mengenai dugaan masih berlangsungnya aktivitas pertambangan di kawasan tersebut, termasuk penggunaan alat berat.

Kondisi ini mendorong masyarakat mempertanyakan sejauh mana langkah pengawasan dan penegakan hukum telah dilakukan oleh pihak berwenang.

Sejumlah sumber di lapangan menyebut aktivitas pertambangan masih ditemukan di kawasan Lokosina. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.

Dalam perkembangan informasi yang dihimpun, muncul pula nama Deizy Hermin dan seorang pria yang dikenal dengan nama Egen. Nama keduanya disebut oleh sumber dalam kaitannya dengan informasi mengenai aktivitas pertambangan di kawasan Lokosina.

Meski demikian, sampai berita ini disusun belum diperoleh bukti atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa keduanya terlibat dalam tindak pidana pertambangan.

Karena itu, penyebutan nama tersebut sebatas bagian dari informasi yang berkembang dan tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan dalam aktivitas ilegal.

Selain itu, beredar pula klaim mengenai adanya nama sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sulawesi Utara yang disebut-sebut dalam komunikasi terkait aktivitas di kawasan tersebut.

Klaim tersebut belum terverifikasi secara independen. Tidak ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya keterlibatan, intervensi, maupun perlindungan aparat hanya berdasarkan informasi atau komunikasi yang belum dikonfirmasi.

Indikasi adanya aktivitas pertambangan di Lokosina sebelumnya mendapat perhatian setelah KPH Unit II Bolsel-Boltim menemukan satu unit excavator melalui pemantauan udara menggunakan drone.

Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim, Ahmad Djunaedi, membenarkan temuan tersebut.

“Yang kami temukan di lokasi melalui pemantauan drone adalah satu unit alat berat dan titik lokasi tambang ilegal,” kata Djunaedi.

Temuan alat berat tersebut dapat menjadi salah satu informasi awal bagi aparat berwenang untuk melakukan pendalaman apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Penelusuran dapat mencakup legalitas kegiatan, kepemilikan atau penggunaan alat berat, pihak yang membiayai kegiatan, mobilisasi peralatan, hingga pengelolaan hasil pertambangan.

Namun, pihak-pihak yang disebut memiliki kaitan dengan aktivitas tersebut tetap perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan tidak dapat dianggap bersalah sebelum terdapat bukti serta proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Perhatian publik juga tertuju pada langkah aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulawesi Utara, dalam menyikapi dugaan aktivitas PETI di kawasan Lokosina.

Kapolda Sulut Irjen Pol Dr Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai informasi dugaan aktivitas PETI tersebut.

Salah seorang sumber menyampaikan bahwa laporan atau pengecekan terkait aktivitas di lokasi disebut telah dilakukan, namun menurut sumber tersebut belum terlihat tindak lanjut penegakan hukum di lapangan.

“Kami sudah turun cek dan laporkan, namun dari Gakkum belum ada tindakan. Sepertinya mereka takut,” ujar sumber tersebut.

Pernyataan itu merupakan pendapat dan klaim pribadi sumber yang masih memerlukan verifikasi. Tidak adanya tindakan yang terlihat oleh publik juga tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pembiaran, intervensi, atau perlindungan terhadap aktivitas pertambangan.

Meski demikian, apabila laporan resmi memang telah diterima, masyarakat berkepentingan mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganannya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, meminta agar penertiban aktivitas PETI dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan.

“Kalau memang mau ditertibkan, harus secara menyeluruh. Jangan hanya masyarakat kecil di lapangan yang ditangkap, sementara pemain besarnya sama sekali tidak tersentuh,” tegas Arifin.

Ia juga mendorong aparat untuk menelusuri pihak-pihak yang berada di balik kegiatan pertambangan, termasuk aspek permodalan dan penggunaan alat berat, apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Dugaan aktivitas PETI di Lokosina kini menjadi perhatian karena menyangkut aspek legalitas pertambangan, lingkungan, serta penegakan hukum.

Publik tentu berharap setiap informasi mengenai aktivitas pertambangan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan bukti.

Jika kegiatan tersebut terbukti tidak memiliki izin atau memenuhi unsur pelanggaran hukum, penindakan semestinya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang tidak benar, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.

Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Deizy Hermin, Egen, Polda Sulut, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang.

Catatan: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.