Wali Kota Kotamobagu Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Sulut

Telusur.news, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Penyerahan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Manado.

Inspektur Daerah Kota Kotamobagu, Rahfan Mokoginta, S.K.M., M.S.A., menjelaskan bahwa penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan tahapan awal dalam proses pemeriksaan oleh BPK.

“Hari ini, Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025, yang diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo, S.E., M.M., Ak., CA, ERMAP, GRCP, GRCA, CSFA, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah penyerahan dokumen tersebut, BPK akan melaksanakan audit rinci terhadap laporan keuangan yang telah disampaikan.

“Setelah penyerahan dokumen LKPD ini, selanjutnya akan dilaksanakan audit rinci oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, yang direncanakan mulai dilaksanakan pada pekan depan. Setelah itu, BPK akan menyampaikan opini atas LKPD Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan,” jelasnya.

Menurutnya, penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan bentuk akuntabilitas Pemerintah Kota Kotamobagu dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya untuk Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri sejumlah pimpinan daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang secara bersamaan menyerahkan LKPD dari daerah masing-masing, serta para asisten dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.