Telusur.news, BOLSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) bersama Pemerintah Kabupaten Bolsel menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bolsel, pada Rabu (17/06/2026).
Rapat paripurna tersebut di pimpin langsung Ketua DPRD Bolsel Ir. Arifin Olii, sekaligus menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat Paripurna ini juga turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Bolsel, Sekretaris Daerah M. Arvan Ohy, jajaran pejabat tinggi pratama, para camat, sangadi, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Dalam pidatonya, Bupati Bolaang Mongondow Selatan, H. Iskandar Kamaru, menyampaikan capaian membanggakan daerah, di mana Kabupaten Bolsel saat ini berada pada peringkat kedua se-Provinsi Sulawesi Utara dalam penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-RI dengan capaian sebesar 84,69 persen.
Menurut Bupati, pencapaian tersebut merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK serta memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik dan bertanggung jawab.
“Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan wujud sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Iskandar Kamaru.
Bupati yang hadir didampingi Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid turut memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bolsel atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan Ranperda hingga mencapai kesepakatan bersama.
Selanjutnya, Ranperda yang telah disetujui tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hasil pertanggungjawaban APBD tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Perubahan APBD, termasuk pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) guna mendukung berbagai program prioritas pembangunan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Iskandar juga menyampaikan peringatan kepada seluruh camat dan sangadi agar meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik jual beli kawasan hutan secara ilegal yang mengatasnamakan tanah adat maupun hak ulayat.
Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pemanfaatan lahan, termasuk yang berkaitan dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), harus melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya mengingatkan seluruh camat dan sangadi agar tidak terlibat maupun memfasilitasi praktik jual beli lahan hutan secara ilegal. Semua bentuk perizinan pemanfaatan lahan harus melalui mekanisme resmi pemerintah sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bupati.
(S.S)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.