Bahasa Mongondow dan Tari Dana-Dana Resmi Jadi WBTb, Wali Kota Kotamobagu Terbitkan Surat Edaran Pelestarian Budaya
Telusur.news, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu bergerak cepat menindaklanjuti pengakuan Bahasa Mongondow dan Tari Dana-Dana sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia. Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M., menerbitkan Surat Edaran Nomor 216 Tahun 2026 sebagai pedoman penggunaan Bahasa Mongondow dan pelestarian Tari Dana-Dana di lingkungan pemerintah maupun masyarakat.
Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Juli 2026 itu mewajibkan penampilan Tari Dana-Dana dalam setiap kegiatan seremonial pemerintah serta berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan budaya Mongondow. Selain itu, seluruh perangkat daerah, satuan pendidikan, dan instansi pemerintah diimbau menggunakan Bahasa Mongondow dalam sambutan, arahan, maupun komunikasi resmi, minimal setiap hari Kamis.
Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, menegaskan bahwa pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Menurutnya, pelestarian budaya harus diwujudkan melalui langkah nyata yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Karena itu, para camat, sangadi, lurah, hingga lembaga adat diminta mengaktifkan kembali sanggar-sanggar seni budaya di wilayah masing-masing. Sanggar diharapkan menjadi pusat pelatihan, pembinaan, dan kaderisasi generasi muda agar mampu mewarisi, mengembangkan, serta melestarikan seni budaya Mongondow.
Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., mengatakan keberhasilan pelestarian Bahasa Mongondow dan Tari Dana-Dana sangat bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, camat, sangadi, lurah, kepala sekolah, serta lembaga adat memiliki peran strategis dalam memperkuat pembinaan, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat agar nilai-nilai budaya tetap hidup dan diwariskan kepada generasi penerus.
“Penganugerahan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab bersama. Karena itu, seluruh pihak harus terus membangun kesadaran budaya agar Bahasa Mongondow dan Tari Dana-Dana tetap tumbuh, berkembang, serta menjadi identitas dan kebanggaan daerah,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap penggunaan Bahasa Mongondow dalam kehidupan sehari-hari semakin meningkat, sementara Tari Dana-Dana terus hadir dalam berbagai kegiatan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga identitas budaya lokal di tengah arus modernisasi.
Berikut Link Surat Edaran Wali Kota(2)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.