Tepis Tudingan Pungli di Sanpalk UDK, Putri Damayanti Tegaskan Isu yang Disebar Tidak Benar

Telusur.news, KOTAMOBAGU — Menanggapi kabar miring yang beredar di media sosial mengenai tuduhan pungutan liar (pungli) di kawasan UMKM Sanpalk (UDK), Putri Damayanti Potabuga akhirnya memberikan klarifikasi tegas. Ia menepis seluruh tudingan tersebut dan menegaskan bahwa isu yang disebarkan tidak memiliki dasar fakta.
​Putri menegaskan keberadaannya di kawasan tersebut memiliki legalitas hukum dan mandat penuh dari pimpinan daerah.

“Sejak 18 Mei 2026, saya sudah dimandatkan langsung oleh Pak Wali Kota Kotamobagu bersama Koordinator Staf Khusus untuk masuk ke dalam tim yang di-SK-kan resmi oleh Wali Kota. Tugas kami adalah mengawal serta terlibat langsung dalam setiap perkembangan kebijakan di UDK,” tegas Putri.

Terkait tuduhan memungut uang sebesar Rp20 ribu per malam dari pedagang, Putri membantah keras. Ia menjelaskan bahwa mekanisme iuran atau retribusi resmi tidak pernah dikelola secara perorangan, melainkan oleh instansi teknis pemerintah. Bahkan hingga saat ini, pemerintah belum mengeksekusi penarikan retribusi tersebut.

​”Saya tidak pernah melakukan pungutan uang Rp20 ribu per malam seperti yang dituduhkan. Semua aturan mengenai pengelolaan sampah, penetapan ukuran tenda, hingga ketentuan iuran sebenarnya sudah disosialisasikan dan disepakati bersama sejak Rabu, 8 Juli 2026. Namun perlu dicatat, bahkan setelah disepakati pun, sampai saat ini pihak pemerintah belum melakukan pemungutan retribusi,” ungkapnya.

Putri juga menantang pihak-pihak yang merasa menjadi korban pungli untuk melapor secara resmi agar dapat ditindak tegas.

​”Jika memang benar ada pungutan di lapangan yang berjalan di luar hasil kesepakatan resmi, silahkan langsung laporkan ke dinas terkait agar bisa dilacak siapa oknum pelakunya. Jangan membuat tuduhan liar di media sosial tanpa bukti,” tambah Putri.

​Ia menjelaskan bahwa agenda penataan tim saat ini berfokus pada ketertiban kawasan, bukan penarikan uang.

“Rapat terakhir kami justru tidak fokus membahas iuran, melainkan menertibkan ukuran tenda pedagang. Penertiban ini kami lakukan untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan yang masuk dari para pedagang sendiri demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.

Dengan adanya klarifikasi resmi ini, masyarakat dan para pedagang diimbau untuk lebih bijak menyaring informasi serta tidak ragu melaporkan tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab kepada pihak berwenang.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.