Pemkot Kotamobagu Himbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

0

Telusur.news, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui sekretariat daerah mengeluarkan surat edaran nomor:003/SETDA-KK/372/VII/2021, tentang pengibaran bendera merah putih dan pemasangan umbul umbul dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menindaklanjuti surat sekretaris jenderal menteri dalam negeri republik indonesia nomor:003.1/3745/SJ tanggal 30 Juni 2021 perihal pelaksanaan pemasangan bendera dan umbul umbul dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dan surat edaran pemerintah provinsi Sulawesi utara nomor:003/21.4480/ sekretaris tanggal 28 Juli 2021 tentang pengibaran bendera merah putih dan pemasangan umbul umbul dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, maka dengan hormat disampaikan hal hal sebagai berikut:

1. Dimintakan kepada bapak/ibu untuk mengibarkan bendera merah putih, dan memasang dekorasi, umbul umbul, poster, spanduk baleho atau hiasan lainnya di lingkungan kantor masing masing secara serentak mulai tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan 30 Agustus 2021.
2. Mengimplementasi secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 kemerdekaan RI Tahun 2021 kedalam bentuk media antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan / alat transportasi umum dan dinas, produk/Souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik. Penggunaan logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website kemensetneg. WWW.setneg.go.id;

3. Dimintakan kepada lurah dan sangadi agar dapat menghimbau kepada masyarakat di wilayahnya agar mengibarkan bendera merah putih dan memasang dekorasi umbul umbul, atau hiasan lainnya di tempat tinggal masing.

(Yyn)

Leave A Reply

Your email address will not be published.